MANUS.ID,Weda� Refleksi Sumpah Pemuda Ke-92, Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Tengah Maluku Utara (HIPMI HAL-TENG.MU) Gelar aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam Rilis yang diterima manus.id, Rabbu (28/10), Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cilaka, yang di tetapkan pada tanggal 05 Oktober 2020 oleh DPR-RI pekan lalu,
menuai banyak protes di seluruh elemen masyarakat seperti serikat buru, Mahasiswa, Akademisi, LSM, bahkan Ormas keagamaan besar Seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah pun menolak.
Pasalnya 11 klaster UU Cipta Kerja ini, membentang karpet merah dan mengakomodir kepentingan investor asing dan oligarki
HIPMI MU Menilai, ketika Undang-Undang Cilaka ini diberlakukan akan menggorogoti seluruh dimensi kehidupan negara, serta mengabaikan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Tengah Maluku Utara (Hipmi Halteng MU) menyatakan sikap sebagai berikut,
1.Tolak dan cabut UU Omnibus Law.
2.Presiden harus mengeluarkan PERPU pembatalan UU Omnibus Law.
3.Berikan kesejahteraan pada buru Tambang, petani, nelayan dan masyarakat pada umumnya.
4.Tingkatkan gaji dan pelayanan Buru PT IWIP.
5.Stop pencemaran lingkungan pada masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Halteng.
6.Mendesak Pemda Kabupaten Halteng mengevaluasi kinerja selama tiga tahun pemerintahan Elang-Rahim pada index pendidikan, kesehatan dan infrastruktur Weda, Patani dan Gebe.
Secara terpisah Munawarsyah Musa, Ketua HIPMI MU, Saat dihubungi via seluler mengatakan, Aksi ini adalah aksi Damai dalam merefleksikan semangat juang dan janji pemuda-pemudi 92 Tahun lalu,
tentang semangat mempertahankan tanah, bangsa dan menjungjung tinggi bahasa pemersatu. Ini adalah komitmen dan janji yang harus terus disuarakan. Tutupnya. (Man/MI)**
Editor : Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar