Menakar Aspek Konstitusional Pembentukan UU Cipta Kerja - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 31 Oktober 2020

Menakar Aspek Konstitusional Pembentukan UU Cipta Kerja

MANUS.ID Opini - Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagaimana bunyi di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai negara hukum, segala sesuatunya harus didasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak terkecuali dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang cipta kerja.

Secara hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, baik dalam aspek prosedur (formil) maupun subtansi (materil).

Lantas bagaimanakah pembentukan undang-undang cipta kerja, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 ? Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".

Dan Pasal 22 A mengatakan "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang".

Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 22 A tersebut di atas di dasarkan pada pemikiran bahwa undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR bersama Presiden (pemerintah) akan berlaku umum kepada masyarakat,

Isinya sangat kompleks, dan memiliki akibat hukum yang luas. Oleh karena itu perlu tata cara yang baku dan lengkap dalam pembentukan undang-undang.

Maka dibentuklah undang-undang tersendiri yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme pembentukan undang-undang, yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirubah dengan UU No 15 Tahun 2019.

Dengan demikian, UU 12/2011 membawa delegasi penting aspek konstitusional tentang tata cara pembentukan undang-undang yang sesuai dengan ketentuan dan kepentingan konstitusi.

Artinya apabila suatu undang-undang dibuat tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU 12/2011 jonto. UU 15/2019, maka undang-undang tersebut telah bertentang dengan konstitusi.

Pertanyaannya, apakah pembentukan undang-undang cipta kerja sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU 12/2011 jo. UU 15/2019? Secara garis besar ada dua azas yang harus diperhatikan dan ditaati dalam membuat undang-undang,

yaitu azas pembentukan undang-undang dan azas materi muatan yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 jo. UU 15/2019.

Di dalam Pasal 5 huruf g disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus dilakukan berdasarkan azas keterbukaan.

Sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan. Apakah pembentukan undang-undang cipta kerja telah memenuhi azas tersebut di atas ?

Secara jujur harus dikatakan bahwa sedari awal tidak ada nuansa keterbukan di dalam proses pembentukan undang-undang cipta kerja. Karena pembahasannya dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

Hal ini dapat di lacak dari tidak dilibatkannya seluruh stakholder terkait dan kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan (LSM, pemerhati lingkungan hidup, akademisi, dll) dalam proses pembahasan.

Jadwal pengesahan yang harusnya tanggal 8 Oktober, dimajukan di tanggal 5 Oktober. Masyarakat juga kesulitan mendapatkan draf RUU dan naskah akademiknya yang resmi,

karena tidak dibuka secara resmi ke publik. Bahkan setelah sudah disahkan menjadi undang-undang pun drafnya masih terus mengalami perubahan.

Akibatnya, beredar banyak versi di masyarakat dan membuat publik bingung karena tidak adanya kepastian dan kejelasan dari draft undang-undang tersebut.

Selain azas keterbukan, juga ada azas partisipasi publik yang di atur di dalam Pasal 96 UU 12 Tahun 2011. Azas tersebut mengharuskan pembuatan undang-undang melibatkan partisipasi masyarakat dan untuk memudahkan masyarakat maka setiap rancangan undang-undang harus dapat diakses oleh masyarakat.

Apakah undang-undang cipta kerja memenuhi azas ini? Tentu saja tidak. Bagaimana azas partisipasi publik bisa terpenuhi jika azas keterbukaan tidak terpenuhi.

Bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang cipta kerja jika pembahasannya dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

Azas berikutnya adalah azas tujuan pembentukan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 12/2012. Setiap undang-undang harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Tentu saja undang-undang cipta kerja memiliki tujuan, tetapi tujuan tersebut untuk siapa? Apakah untuk kepentingan masyarakat? Apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945?

Jika dibaca sepintas lalu tujuannya memang seolah-olah untuk kepentingan masyarakat, tetapi jika ditelaah sesungguhnya lebih menguntungkan para pemodal.

Meskipun di dalam konsiderannya dikatakan bahwa undang-undang cipta kerja dibuat untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,

tetapi tujuan tersebut tidak akan ada artinya jika aspek yang sangat menentukan bagi terpenuhinya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (masyarakat, lingkungan, dan tenaga kerja) harus disingkirkan karena dipandang sebagai faktor yang mengganggu iklim invertasi.

Dan apabila tujuannya lebih dititikberatkan pada kepentingan dan keuntungan para investor, maka dengan sendiri telah bertentang dengan Pasal 33 UUD 1945.

karena itu, menurut hemat penulis undang-undang cipta kerja tidak memenuhi azas tujuan pembentukan. Selain yang sudah dijelaskan di atas, permasalahan lain yang terdapat dalam undang-undang cipta kerja, yaitu menyangkut metode pembentukannya.

Undang-undang cipta kerja dibentuk dengan menggunakan metode omnibus law yang mekanismenya belum diatur di dalam UU 12 Tahun 2011 jo. UU 15 Tahun 2019.

Apakah yang dimaksud dengan metode omnibus law? Yaitu suatu metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai undang-undang payung hukum (umbrella act).

Di dalam UU 12/2011 jo. UU 15/2019, tidak mengenal metode pembentukan undang-undang ala omnibus law. Sehingga pembentukan undang-undang cipta kerja dengan menggunakan metode omnibus law dengan sendirinya telah malanggar azas kesesuaian antar jenis, hierarki, dan materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 5 huruf c UU 12/2011.

Ada ketidaksesuaian antara jenis dan materi muatan dalam konteks pembentukannya, yaitu jenisnya adalah undang-undang, tetapi metode pembentukan, dari aspek materi muatannya, berbeda dengan Undang-Undang biasa.

Selain permasalahan yang sudah dijelaskan di atas, hal yang lebih mencengangkan dari pembentukan undang-undang cipta kerja adalah terkait perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal pada draf undang-undang cipta kerja setelah proses pengesahan.

Padahal di dalam Peraturan Perundang-Undangan hal tersebut tidak diperbolehkan. Jangankan pasal, mengubah, menghapus atau menambah titik koma pun tidak dibenarkan.

Kesimpulannya adalah pembentukan undang-undang cipta kerja tidak sesuai dengan azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 junto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

karena UU 12/2011 jo UU 15/2019, dari segi kelahirannya (baca Pasal 22A UUD 1945) membawa delegasi penting aspek konstitusional tentang tata cara pembentukan undang-undang yang sesuai dengan ketentuan dan kepentingan konstitusi.

Maka ketika pembentukan undang-undang cipta kerja tidak sesuai ketentuan UU 12/2011 jo UU 15/2019, dengan sendirinya undang-undang tersebut telah bertentangan dengan konstitusi. Artinya pembentukan undang-undang cipta kerja inkonstitusional

Penulis : Abd. Rasid G.Ripamole (Pegiat Study Hukum Tata Negara & Ketua Bidang PTKP HMI Cab. Yogyakarta Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman