Tolak Omnibus Law, DPP PPMI Serukan Kepung Istana Negara - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 26 Oktober 2020

Tolak Omnibus Law, DPP PPMI Serukan Kepung Istana Negara

MANUS.ID, Jakarta,-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menyerukan aksi bersama dan kepung Istana Merdeka pada 28 Oktober 2020 mendatang.

Aksi bersama ini untuk menyikapi Sikap ketidak konsistenan Lembaga DPR-RI dalam menetapkan UU Cipta Kerja yang hingga kini menuai kritik, dan penolakan keras dari publik

Dalam Rilis yang diterima manus.id, Minggu (25/10). DPP PPMI menilai, beredarnya draft UU Omnibuslaw dengan berbagai versi mulai dari 1052, 1028, 905, 1035, 812 dan 1187 Halaman ini, adalah Dagelan konyol dari Legislatif dan Eksekutif.

Sebagaimana diketahui Pembahasan dan Persetujuan melalui Sidang Paripurna DPR RI Tanggal 5 Oktober 2020, itu tidak dapat diubah lagi bahkan titik koma saja pun tidak boleh di hapus apalagi pengurangan dan penambahan pasal tanpa melalui mekanisme pembuatan perundang-undangan yang berlaku,

Sebab semua Rakyat Indonesia baik tahu ataupun tidak tahu, atau membaca atau tidak membaca dianggap tahu setelah Undang-undang ini diberlakukan, menurut Prof. Eggi Sudjana Mastal(Ketua Dewan Pendiri PPMI)yang dikutip dalam rilisnya, mengatakan hal ini adalah suatu tindakan Pengkhianatan terhadap Konstitusi UUD 1945 oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.

Sejak awal proses hingga palu diketuk pengesahannya di DPR RI pada sidang paripurna 5 Oktober 2020 yang tiba-tiba dimajukan secara mendadak dari tanggal 8 Oktober 2020 seperti yang dipublikasikan sebelumnya, sungguh tidak etis dan tidak patut.

Pengakuan Ketua Baleg DPR RI Supratman dengan adanya Pasal dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dihapus setelah berada di tangan Prediden makin memperjelas bahwa UU Omnibuslaw ini dibuat untuk pesanan para Oligarki dan kepentingan kaum pemodal, bukan untuk rakyat Indonesia. Tandas DPP PPMI dalam rilisnya

Berangkat dari beragam polemik diatas DPP PPMI merasa perlu menyerukan secara terbuka aksi bersama seluruh elemen bangsa menuju Istana Merdeka pada hari Rabu, 28 Oktober 2020 untuk menolak UU Cilaka ini.

Aksi bertajuk Kedaulatan Rakyat Indonesia dalam Rilisnya ditanda tangani oleh Presiden PPMI Daeng Wahidin dan Sekretaris Jenderal DPP PPMI Zulkhair di Jakarta pada 24 Oktober 2020. (Ar)

Editor : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman