MANUS.ID, Sofifi - Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GAMPSOS) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Aksi yang digelar didepan Kantor Gubernur, Kampus Unibrah dan Kediaman Wakil Gubernur Malut itu, diikuti oleh Lintas Organisasi Mahasiswa Maluku Utara diantaranya,
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Komisariat Unibra, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial Distrik Unibra, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Komisariat Unibra, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan sejumlah pemuda di beberapa desa yang ada di Oba Utara.
Aksi tersebut sempat memicu konflik antara pihak kepolisian, Satpol PP dan massa aksi yang tengah berorasi di depan kediaman Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Aksi Represif dari pihak keamanan itu, dinilai melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UUD No 9 Tahun 1999. tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Kordinator aksi, Putri Rahayu mengatakan "Sebelumnya aksi suda dilakukan di Kampus UNIBRAH dan Kantor Gubernur Maluku Utara namun aksi tersebut tidak memenuhi target, karena Gubernur Maluku Utara tidak berada di tempat"
Putri, sapaan akrabnya menambahkan, bahwa Pemerintah menampakkan watak anti rakyatnya sebagaimana Omnibus Law yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Ujarnya, Senin (02/11)
itu terbukti ketika berbagai macam elemen gerakan yang menyuarakan aspirasi penolakan sampai saat ini tidak diperhatikan dan direspon oleh pemerintah serta DPR itu sendiri.
UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diklaim sepihak oleh pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk rakyat, Baginya, itu merupakan kebohongan besar yang sengaja di mainkan pemerintah untuk meloloskan kepentingan kaum Pemodal, Investor asing dan kaum borjuis.
Maka dari itu kami mengajukan beberapa tuntutan Aksi, diantaranya :
1. Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja
2. Lawan Pembungkaman Demokrasi
3. Gratiskan Biaya Pendidikan di Masa Pandemi Covid19
4. Naikkan Harga Komoditi Lokal
5. Lawan Rezim Pasar Bebas
6. Berikan Pemberdayaan, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
7. Tolak 313 IUP di Maluku Utar
8. Berikan Upah Layak secara Nasional Bagi Kaum Buruh
9. Tolak Reklamasi Pantai
10. Sahkan RUU PKS
11 Bubarkan DPR, bentuk Dewan Rakyat.
Jainudin, Salah satu massa aksi yang ditemui secara terpisah, menegaskan UU OmnibuS Law ini merupkan alat untuk memperpanjang eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia
�Suata UU yang memudahkan para cukong dan Korporat besar untuk menguasai tanah Rakyat.
Selain Kontroversi UU Omnibus Law Cipta Kerja, Para demosntran mengingatkan Pemprov untuk segera selesaikan beberapa persoalan di Maluku Utara terkait dengan Reklamasi pantai, persoalan Biaya Pendidikan, Perizinan Pertambangan yang meresahkan masyarakat dan sejumlah masalah lainya. (MI)*
Editor : Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar