Noemuke-soepost.com, “Kami kerja setengah
mati, sakit juga kerja. Badan sampai ada yang luka hanya karena untuk memenuhi
permintaan batu pecah dari CV.GIM pada pekerjaan Jalan Lapen tahun 2019. Tapi
kasian sampai saat ini, hak kami kurang lebih 56 orang pengrajin belum
terbayarkan” Ungkap Tredorgina Seo wanita 62 tahun saat ditemui media ini.
Saat ditemui tim media ini, Tredorgina Seo didampingi Derson Olimpas Seo dan beberapa pengrajin mengisahkan kejadian yang dialami mereka. “Hal ini sudah pernah kami adukan kesemua pihak termasuk bersurat ke Bapak Bupati Timor tengah selatan Egusem P. Tahun guna menginformasikan kondisi yang kami alami tapi hingga hari inipun tidak ada satupun pihak yang meresponi kondisi ini.” Ungkap Derson.
Lanjut Derson, “Jika kondisi ini terus berlanjut dan tidak ada kejelasan kapan sisa hak kami diberikan, kami pastikan aka membawa hal ini ke ranah hukum biar kami rakyat kecil bisa merasakan arti dari keadilan.” Tegas Derson
Ditempat terpisah YT pengrajin yang dalam kondis Divabel turut hadir pada kesempatan tersebut, YT yang sempat ditanya tim media ini mengatakan,
“Dengan
gaya bicara yang bisa dimerngerti sesama pengrajin, YT mengtakan Om Derson
hanya omong kosong saja kalau uang batu akan dibayar. Dirinya(YT) yang dalam
kondisi Divabel-pun berharap akan ada perhatian kepada mereka yang telah
berlelah mengumpulkan batu pecah demi menyelesaikan pekerjaan jala lapen pada
desa kelle tunan yang dikerjakan CV.GIM.” Kisah YT Gadis Divabel.
Ketua Kipda Kabupaten Timor tengah selatan Imanuel Nuban yang dihubungi media ini mengingatkan kepada Pemerintah Desa Kelle Tunan dan CV.GIM agar bisa mersponi kondisi ini dengan baik serta sebelum pertengahan bulan Februari agar bisa memnberikan kejelasan kepada para pengrajin'
"“Pihak Pemerintah Desa Kele dan CV. GIM tolong segera membayar hak atau upah yang bersangkutan apalagi ada para pekerja yang adalah Penyandang Disabilitas. Karena dalam UU No.8 Tahun 2016, Perda Pemberdayaan Penyandang Disabilitas NTT Tahun 2021, Pergub NTT No.68 Tahun 2020 dan Perda Kab TTS No.5 Tahun 2020 tentang Penghormatan Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Maka Pemerintah Desa Kelle dan CV. GIM harus bisa menyikapi hal ini dengan baik.”
“Kalau sampai Pemdes Kele Tunan dan CV. GIM tidak membayar upah yang bersangkutan maka sudah ada indikasi mengeksploitasi tenaga pengrajin yang disabilitas, Penyelewengan hak orang dan kita akan mendampingi yang bersangkutan melaporkan ke APH. Untuk itu kami berikan waktu satu minggu, terhitung senin 31 Januari 2022” Tegas Ima Nuban
Sesuai pengakuan dan data yang diberikan perwakilan para pengrajin Derson O. Seo, Pemerintah Desa Kelle Tunan dan CV.GIM harus membayarkan sisa hak para pengrajin senilai Rp.53.325.000.
Terkait kondisi ini, Kepala Desa Kelle Tunan Kornalius Se’u dan Direktur CV.GIM belum berhasil dihubungi media ini. (Yabes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar