Dihubungi tim media ini Via Aplikasi WhatsApp(1/2/2022) Kadis Dominggus Banunaek mengatakan,
“Tanpa alasan yang jelas, Pelaksana Tugas(PLT) Kepala Sekolah tidak serta merta harus menghentikan tenaga guru honorer. Kecuali yang bersangkutan melanggar hukum atau melakukan kesalahan yang berat. Jadi tergantung kesalahan apa yang dibuat” Kata Kadis Dominggus
Lanjutnya, “Tenaga guru honorer yang telah mengabdikan diri, Wajib masuk dalam Dapodik. Sehingga tidak benar, jika selama aktif mengajar namanya tidak masuk dalam Dapodik. Karena, jika tenaga honor itu diangkat sesuai Surat Keputusan Kepala Sekolah maka itu tepat sesuai dengan Kewenangan. Dan Jika diangkat sesuai SK pengangkatan yang lain dalam hal ini yayasan maka wewenangnya ada pada Yayasan.”,
“Atau ada delegasi kewenangan boleh saja, kecuali jika yang bersangkutan melakukan atau melanggara hukum atau aturan yang berat Pelaksana Tugas(PLT) boleh menggunakan wewenang yang ada tapi juga harus berkoordinasi dengan dinas. Untuk tidak mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap yang bersangkutan tetapi memberikan surat pemberhentian saja” Jelas Kadis Dominggus.
“Tetapi jika ada guru honor yang sesuai keputusan dari Kepsek dan atau Pelaksana Tugas Kepala Sekolah kemudian merasa dirugikan, bisa mengadukan hal ini dengan beracuan pada undang-undang ketenaga kerjaan yang melindungi mereka.” Pungkas Banunaek” (Yabes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar