Dihubungi media ini, Camat Jacobus Banamtuan mengatakan, “Tentunya, semua keputusan yang diambil ada alasan dan pertimbangan barulah diambil. Khusus untuk desa Oebaki, keadaan yang sebenarnya terjadi seperti ini. Pada Kamis 23 Desember 2021 APBdes perubahan desa Oebaki tahun anggaran 2021 baru posting dan esoknya tanggal 24 Desember 2021 saudara kepala desa datang bertemu saya di ruang kerja untuk meminta kebijakan khusus agar proses kegiatan fisik Perumahan Layak Huni bagi Fakir Miskin desa Oebaki sebanyak 8 unit bisa dikerjakan. Tetapi dengan limit waktu yang tinggal 7 hari saja tahun anggaran 2021 akan berakhir, sangat tidak mungkin untuk proses itu bisa berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang benar. Oleh karena dengan limit waktu yang sangat singkat, kami takutkan akan menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya tidak baik.” Kata Camat
Pertimbangan yang ke-dua, “Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, benar jika bendahara desa Oebaki membawa dokumen pengajuan SPP dan Rencana Penggunaan Dana (RDP) untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi kecamatan Noebeba dan dari hasil Verifikasi Tim Kecamatan Noebeba, ditemukan masih terdapat kekurangan dokumen termasuk terdapat anggaran PMT Stunting dua bulan sebesar Rp.36.600.000 yang baru diajukan padahal anggarannya sudah tersedia direkening desa sejak bulan September 2021. Sehingga sesuai juknis kegiatan Pemberian makanan tambahan, sudah tidak sesaui tahapannya. Untuk itu, hasil kordinasi kami dengan Kasie Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas PMD Ibu Glorya Y. Pelt, S.Sos memberikan petunjuk agar daja tersebut disilpakan saja karena tinggal 4 hari lagi tahun anggaran akan berakhir.”
“Selanjutnya, untuk pengajuan fisik 20 unit lampu jalan, tidak ada dokumen sertifikasi dari Tim Sertifikasi Dana termasuk Foto fisik dan dalam perubahan RPD terdapat selisih antara Permintaan dengan RPD sebanyak Rp.5.800.000. Karena terjadi selisih, kami meminta bendahara untuk melengkapi pada hari senin tanggal 27 desember 2021 dan ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi sehingga bendahara pulang dan pada tanggal 29 Desember 2021 dokumen lengkap dan saya menandantangi rekomendasi untuk pencairan keuangan desa.” Jelas Camat.
Masih menurut Camat Jacobus Banamtuan, SE, “Inilah kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan. Tentunya dalam bekerja, dalam mengeluarkan rekomendasi kami pemerintah kecamatan tidak mempersulit tapi kami berhati-hati demi kebaikan semua pihak bukan karena ada kepentingan.” Tegas Jacobus
Kepada Kades Oebaki, Camat berharap agar jangan memprovokasi keadaan dengan alasan-alasan yang sebenarnya merupakan kelemahan Pak Kades sendiri dalam mengelolah keuangan dan administrasi di desa Oebaki. Saya juga berharap Kades lebih bersikap Sportif dan Obyektif karena untuk kegiatan fisik 8 unit perumahan layak huni tidak mungkilah dikerjakan dipenghujung akhir tahun dan akhir tahung anggaran. Janganlah kepentingan pribadi kita selipkan, karena sebagai perpanjangan tangan dari Bapak Bupati kami juga sudah kantongi pengaduan dan bukti dari masyarakat tentang sepak terjang Pak Kades di lapangan.”
“Perlu saudara Kades ingat bahwa, dalam pengelolaan keuangan desa kami adalah wakil dari Bapak Bupati yang melaksanakan fungsi Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pengelolaan Keuangan Desa agar tetap taat asan, tetap taat prosedur dan taat pada mekanisme bukan asal kerja sehingga tidak berakibat hukum”,
“Sebagai Camat Noebeba, saya berharap agar Kades Oebaki untuk selau berkordinasi yang lebih baik ketika dalam kondisi apapun sehingga hubungan baik yang selama ini terjalin tertap terpelihara dengan baik” Pungkas Camat Jacobus (Yabes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar