Malaka-soepost.com,
LAS,
Pria lima puluh enam(56) tahuh diketahui tega menganiaya ML(54) tahun yang
adalah istrinya sendiri. Sesuai informasi yang dihimpun media ini, terjadinya
kejadian ini diduga bermotif karena sang istri ML meminta untuk mengakhiri hubungan
suami-istri antaran LAS dan ML dengan jalan Bercerai.
Tentang kejadian ini, Kapolres Malaka, AKBP Rudy J.J. Ledo, SH., SIK yang dihubungi media ini mengatakan, Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya.” Tegas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamari, SH., MH
Secara terpisah, tentang kebenaran kejadian ini. Kasat Reskrim Malaka AKP Jamari, SH., MH mengatakan,
“Benar bahwa pada hari rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.30. Wita bertempat di jalan raya Kampung Fatukro Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean , Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dimana pada saat
kejadian, tersangka LAS menunggu Korban ML yang setiap hari Rabu datang ke
Pasar Kaputu untuk berbelanja.”,
“Pada saat mobil pick up yang ditumpangi korban lewat, tersangka LAS kemudian menghentikan mobil tersebut namun karena kondisi jalan rusak. Mobil tersebut berjalan pelan dan tidak berhenti. Selanjutnya, tersangka LAS kembali mengejar mobil pick up yang ditumpangi korban ML dan setelah mendekat LAS kemudian menikam korban dan mengenai lengan kanan hingga robek dan mengeluarkan banyak darah. Usai menikam ML, LAS langsung melarikan diri. Melihat luka ML serius, Yanuarius Un membawa korban ke Puskesmas Kaputu untuk selanjutnya di rujuk ke RSPP Betun.” Jelas AKP Jamari
Lanjut Kasat, rekan-rekan Polsek Sasitamean telah berhasil mengamankan tersangka LAS dan selanjutnya sudah dibawa ke Mapolres Malaka,
“Kasus kita tarik ke Polres untuk percepatan penanganannya sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres, motifnya adalah tersangka merasa sakit hari karena mau diceraikan korban. Untuk kasus ini, LAS di jerat Pasal 44 ayat satu(1) Undang-undang Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat dua(2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Pungkas AKP Jamari. (Yabes)