TTS-SOEPOST.COM,
Dewan
Pimpinan Daerah(DPD) Partai Berkarya (Beringin Karya) Kabupaten Timor tengah
selatan Pimpinan Efrin R. Banu, Selasa(22/3/022) resmi mengantarkan Dokumen
Pengajuan Pemberhentian Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Partai Berkarya Deksi A.
Letuna, S.Pdk.
Dalam Pantauan media ini, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Timor tengah selatan Efrin R. Banu didampingi Sekretaris Yabes Nubatonis dan Wakil Bidang Pemenangan Pemilu Apsalom Sabat mengantarkan surat dengan Nomor 015/DPD/BERKARYA/III/2022 ke Ruang Ketua DPRD TTS,
“Atas instruksi dan kordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah maka hari ini kami Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya (Beringin Karya) Kabupaten Timor tengah selatan mengantarkan surat pengajuan pemberhentian antar waktu anggota dprd kabupaten timor tengah selatan dari Partai Berkaraya yaitu saudara Deksi A. Letuna, S.Pdk” Ucap Efrin
Lanjutnya, “Tentunya pengajuan Pemberhentian antar waktu ini, sudah melalui suatu kajian dan alasan-alasan yang sesuai dengan aturan-aturan partai yang bisa untuk dipertanggunjawabkan serta sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Sehingga atas instruksi dan konrdinasi dengan Pimpinan Baik DPP dan DPW maka dihasilkanlah keputusan ini”,
“Intinya, sesuai dengan AD/ART Partai, telah terjadi pelanggaran yang jelas merugikan Partai” Tegas Efrin
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, Selain Ketua DPRD TTS. Surat tersebut akan diantar ke Bupati TTS, KPUD TTS dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deksi A. Letuna, S.Pdk.
Sampai berita ini dilansir, Anggota DPRD Deksi A. Letuna belum berhasil dikonfirmasi media ini. (Bai Pattipelohi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar