MALAKA-SOEPOST.COM, Kepolisian Resort Malaka Pimpinan Kapolres AKBP Jacob J Ledo, SH.,SIK bersama jajaran benar-benar serius
membuktikan keseriusan mereka dalam memberantas perjudian diseluruh wilayah
hukum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa tenggara timur.
Hal ini terbukti karena dalam satu hari yaitu pada tanggal 10 maret 2022. Tim khusus bentukan Polres Malaka yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Jamari, berhasil menggrebek tiga jenis perjudian di beberapa lokasi yang berbeda.
Terkait hal ini, Kapolres Malaka AKBP Jacob J. Ledo SH., SIK dalam pres release kepada media ini membenarkan kejadian ini dan berkata,
“Dalam satu hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap tiga(3) kegiatan perjudian, ini menandakan Polres Malaka serius memberantas perjudian, untuk itu Kami berharap agar masyarakat tidak main judi karena bisa menimbulkan kerumunan. Apalagi, sampai dengan saat ini kasus Covid di malaka mencapai 200 kasus. Sehingga,apabila ada perjudian segera lapor ke Polres” Tegas Kapolres
Untuk diketahui bahwa, “Aparat Polres Malaka memang benar-benar serius dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka. Tim Khusus yang di pimpin oleh Kasat Reskrim yang didukung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Reinhard D. Siga, S Tr.K, Kanit Pidum Abdullah Donumo dan anggota melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan Desa Namanya, Kecamatan. Malaka Tengah Kabupaten Malaka, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.30 WITA. Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa 7 ekor ayam jantan taji/adu.”
“Tak sampai disitu saja pukul 15.30 WITA, dimana setelah mendapat informasi selanjutnya Tim bergerak menuju Dusun Hanlimaneek A Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rinhat berhasil mengamankan NS selaku agen Kupon Putih di rumahnya dan hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.401.000,00, Buku Tulis Rekapan, HP, lembar Kupon Putih,. Kemudian tak berselang lama sekitar pukul 15.45 WITA di Hutan Nuularan Desa Nabutaek, Kecamatan. Rinhat kembali dilakukan pengggereban terhadap Perjudian Sabung ayam, Bola Guling, dan Dadu (Kuru-kuru) dan pada saat penggerebekan diamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam Taji, 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya, uang sebesar Rp. 332.000,00, 1 lembar layar Dadu (Kuru-kuru) 1 set perlengkapan permainan Dadu (Kuru-kuru) dan mata dadu, uang sebesar Rp. 53.500,00. "
Secara terpisah Kasat Reskrim AKP Jamari menyampaikan "Ini bukti bahwa Aparat serius menangani kasus perjudian, komitmen sudah jelas dan mohon informasi dan dukungan dari masyarakat"pungkasnya.(YABES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar