Kotasoe-soepost.com, Yunus Missa Ketua PGRI Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur, mengatakan mendukung langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan setiap tahapan sesuai aturan yang berlaku jika TB Oknum Kepala Sekolah Oenoah Kecamatan Polen terbukti bersalah sesuai informasi yang diterima Dinas.
Dihubungi media ini, Yunus mengatakan jika dari sisi PGRI kami juga telah mencari tau informasi ini dan sesuai hasil investigasi kami, kejadian tersebut memang benar terjadi.
"Pada prinsipnya PGRI dalam mengadvokasi suatu masalah wajib membela apa yang benar bukan apa yang salah, sehingga khusus kasus ini Kita dukung dinas untuk menyelesaikan masalah ini dengan se-adil-adilnya sehingga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua Guru apalagi TB adalah seorang guru PNS"
"Selain karena TB adalah Kepala Sekolah dan guru Asn, diharapkan dari setiap tahapan yang dinas lakukan. Bisa memberikan efek jerah bagi yang bersangkutan" Tegas Yunus
Sesuai informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, TB bukan baru kali ini berulah, tapi telah lama sudah menggunakan berbagai cara untuk mendekati FM guru honor tapi ditolak.
Sehingga dari sisi PGRI, kami juga mengucapkan terima kasih kepada FM yang telah berani melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor tengah selatan." Pungkas Yunus Missa. (YABES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar