Ket Gambar : Ketua DPP Partai Berkarya Muchdi Pr |
JAKARTA-SOEPOST.COM, Dikutip dari pres release resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya (Beringin Karya) Selasa (29/3/2022) Ketua Umum Muchdi Pr menyampaikan resmi bahwa Partai Berkarya menang di Tingkat Kasasi.
"Sodara sekalian kita ataupun saya sebagai Ketua DPP dengan ini menyampaikan secara resmi bahwa beberapa hari yang lalu kita telah menerima keputusan dari pada Mahkamah Agung tentang Partai Berkarya Kita Menang."
"Jadi secara hukum sampai dengan saat ini, Partai Berkarya di bawah Kepemimpinan saya sesuai dengan SK Menkumham Nomor 16 dan 17 secara resmi yang diakui secara legal dan sah adalah Partai Berkarya yang siap mengikuti pemilu di 2024 mendatang"
"Kita wajib bersyukur bahwa,kemenangan kita di Mahkamah Agung itu adalah berkat kerja keras kita semuanya termasuk yang mungkin menyampaikan Doanya tapi tanpa doa dari dari semua kader partai diseluruh indonesia tidak akan mungkin juga kita akan menang di proses pada Mahkamah Agung"
"Semoga ini menjadi semangat menjadi batre baru kita di dalam kegiaran partai di waktu mendatang sesuai jadwal komisi pemilihan umum kita akan melakukan Verifikasi Partai dan Tahapan-tahapan pemilu yang akan datang" Jelas Muchdi Pr
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Berkarya Dr.Irman Jaya SH., MH pada kesempatan tersebut mengatakan,
"Keputusan kasasi ini mengandung empat hal yaitu, Menerima mengabulkan kasasi kita yang dilakukan Tim Hukum kita iti sudah sesuai dengan ketentuan baik waktu maupun isinya"
"Kemudian, membatalkan Judex Facti artinya putusan pertama dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri, menolak gugatan pihak pertama." Kata Imran (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar