Ket Gambar : Ketua DPD Partai Berkarya (Beringin Karya) Kab. TTS Efrin R. Banu (Pojok Kanan) Saat Bersama Ketua DPW Jan Benyamin dan Ketua DPP Mucdhi Pr Di Sekretariat DPP Jakarta |
JAKARTA-SOEPOST.COM,
Dikutip
dari Website resmi Mahkamah Agus RI terkait Perkara dengan No.Register :
119K/TUN/2022, Pengadilan Pengaju : PTUN JAKARTA, Nomor Perkara Pengadilan Tk.1
: 182/G/2020/PTUN.JKT dengan Amar Putusan tertanggal 22 Maret sebagai berikut :
KABUL KASASI, BATAL JUDEX FACTI, ADILI
SENDIRI : GUGATAN TIDAK DITERIMA
Meresponi hal ini Ketua Dewan Pengurus Pusat Bidang Hukum Partai Berkarya Daddy Hartadi, SH, yang dihubungi terkait hal ini mengatakan,
“ Alhamdulillah, sengketa Partai Berkarya telah putus. Dalam Putusan Kasasi tertanggal 22 Maret.2022. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan upaya hukum kasasi dan membatalkan Judex Facti dan gugatan tidak dapat diterima.”,
“Artinya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ini telah membatalkan putusan PT TUN.Partai Berkarya yang SAH adalah tetap Partai Berkarya dengan kepemimpinan Ketua Umum Mayjen TNI (Pur) Muchdi Purwo Pranjono, sesuai dengan SK Menkumham No.M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025.” Kata Daddy
Lanjutnya, “Maka sejak putusan Kasasi ini, tidak ada kepengurusan Partai Berkarya yang lain selain kepengurusan berdasarkan SK Menkumham yg menetapkan Muchdi Pr sebagai Ketum dan Badarudin Andi Picunang Sebagai Sekjen.” Pungkas Daddy Hartati, SH Bravo
Terkait informasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Timor tengah selatan Efrin R. Banu yang dihubungi media ini mengatakan,
“Bravo Berkarya!!!, yang pasti kita bersyukur kepada yang kuasa atas putusan ini dan Tentunya dengan putusan ini, secara SAH menguatkan keabsahan dan legalitas kepengurusan Partai Berkarya (Beringin Karya) dari tingkat DPP,DPW dan DPD di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dengan sendirinya kepada semua pihak diharapkan agar harus legowo dan menghormati keputusan ini.” Pungkas Efrin R. Banu
Lanjut Efrin R, “Kepada semua pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Timor tengah selatan dan PAC yang telah bergabung di Partai Berkarya Pimpinannya agar menghilangkan keraguan karena semua keraguan tersebut telah terjawab bahwa kepengerusan Partai Berkarya (Beringin Karya) yang SAH adalah dalam Kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Pr.” Kata Efrin (Abra Pattipelohi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar