Tanggal 12 April 2022 merupakan Hari spesial dan sejarah perjuangan demi mencapai keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU merupakan langkah maju dan bentuk konkrit kehadiran Negara dalam upaya perlindungan dan pemenuhan keadilan bagi rakyat terutama korban kekerasan seksual yang kian marak.
Mengapa penting dan apa kelebihan UU TPKS ?
UU ini mengatur secara jelas terkait: Pencegahan, Penanganan, perlindungan, pemulihan Korban dan penindakan pelaku. Terdapat pasal yang menyatakan bahwa Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kewajiban negara.
Sementara itu, UU TPKS mengatur mekanisme penanganan dan pemulihan korban, serta sistem pembuktian yang tidak memberatkan korban. Alat-alat bukti diperluas, yakni secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ; dan hasil pemeriksaan rekening bank. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi dapat dilakukan jarak jauh melalui audio visual.
UU TPKS secara lebih spesifik mengatur tentang kekerasan seksual. Sebelumnya telah ada UU misalnya UU HAM, KUHP, UU PKDRT ( Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak, namun masih umum, sehingga terkadang banyak pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual lolos dari ancaman hukuman.
Selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.Pencabutan hak asuh anak atau pengampuan;
b. Pengumuman identitas pelaku;
c. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
d. Pembayaran Restitusi.
Penyidik, Penuntut umum dan Hakim sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan. Untuk penghormatan HAM, martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi/ terhadap Korban.
Dampak pengesahan UU TPKS
1. Dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual. Sebab publik mengetahui adanya UU TPKS dengan hukuman setimpal.
2. Penanganan, restitusi serta pemulihan korban lebih sistematis karena terdapat pasal khusus yang mengaturnya.
3. Memberikan pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku sebab selain pidana penjara dan denda, terdapat pidana tambahan.
4. Hak korban dan keluarga korban bisa dipenuhi.
Untuk itu dengan di Sahkannya UU TPKS kami berharap agar :
1. Disosialisasikan secara luas agar diketahui publik.
2.Dapat diimplementasikan. Bukan saja menjadi sebuah Undang-undang dalam memenuhi deretan panjang peraturan di Negeri ini
3. Korban kekerasan seksual dilindungi hak-haknya dan dijamin pemenuhan keadilan.
4.Aparat penegak hukum mempunyai perspektif HAM dan perspektif korban agar dapat mengimplementasikan UU TPKS ini.
5.Semua komponen dapat memberi dukungan dan menyebarluaskan UU TPKS demi pemenuhan dan perlindungan korban Kekerasan Seksual.
Sehingga Kita patut mengapresiasi proses dan usaha panjang dalam mengesahkan UU ini. Penantian panjang akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Pro dan kontra yang berlangsung lama dan perjalanan yang tidak mudah.