Ket Gambar : Kasat Reskrim Polres Iptu Helmi Wildan, SH |
KOTASOE-SOEPOST.COM, Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan melalui Satuan reskrim Polres Timor tengah selatan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas perjudian dalam wilayah Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur.
Tidak berhenti dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten TTS, satuan reskrim Polres Timor tengah selatan melakukan penggerebekan perjudian kuru-kuru di salah satu rumah duka, alm AS, tepat di desa salbait, kecamatan mollo Barat, kabupaten TTS.
Penggrebekan perjudian kuru-kuru tersebut pada beberapa pekan lalu yang dipimpin langsung oleh kanit buru sergap (Buser) Aipda Jhon Taniu, bersama anggota lainnya termasuk beberapa anggota dari polsek molo selatan siso.
Adapun yang menjadi target adalah kegiatan perjudian kuru-kuru berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil menangkap 2 orang Bandar atas nama STOFER OEMATAN alias (Forus) dan YOSRI YAKOBUS TALAN. Adapun barang bukti berupa 1 set kuru-kuru dengan perlengkapannya berupa 3 mata dadu, 1 buah layar dan 1 buah soket serta uang tunai sebesar Rp. 841.000 delapan ratus empat puluh satu ribu bilangan rupiah.
KAPOLRES TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIK melalui Kasat Reskrim TTS, IPTU HELMI WILDAN S.H kepada Media ini Via WhatApp pada rabu 27-april 2022 mengatakan bahwa Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah ini, dan itu sudah menjadi komitmen kami selaku aparat kepolisian diwilayah ini.
"Penggerebekan ini, merupakan bukti bahwa Polres Timor tengah selatan tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Sehingga dari pemberantasan perjudian, daerah ini terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan." Kata Kasat Helmi
Untuk itu, Kasat Helmi Wildan menghimbau kepada seluruh masyarakat Timor Tengah Selatan baik Sipil maupun non sipil agar hal tersebut tidak terjadi lagi di tempat lain,
"Atas nama Bapak Kapolres Timor tengah selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kami menghimbau dan berharap agar hal serupa tidak terjadi di wilayah Kabupaten Timor tengah selatan",
"Bagi masyarakat yang melihat dan mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan perjudian agar menginformasikan dan tim kami akan bergerak untuk melakukan penindakan Perjudian" Tegas Kasat
Atas kejadian ini, para pelaku perjudian dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1E, dan 2E dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar