DUA PASAL, JERAT IMANUEL NA'U - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 Mei 2022

DUA PASAL, JERAT IMANUEL NA'U

Ket Gambar : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH

KOTASOE-SOEPOST.COM, Imanuel Na'u(63) warga Rt.23/Rw.09 Dusun IV Toinunuh Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah selatan, Pelaku Pembunuhan Sadis terhadap YNS istrinya. Untuk sementara akan dijerat pasal 44 ayat tiga(3) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Hal ini disampaikan Kapolres Timor tengah selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dihubungi media ini melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan,SH (04/5/2022) via WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Iptu Helmi mengatakan bahwa untuk sementara Pelaku Imanuel Na'u di jerat dua pasal,

"Untuk sementara, pada pelaku Imanuel Na'u kita terapkan dua pasal yaitu pasal 44 ayat tiga(3) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan." 

Ditanya tentang kemungkinan adanya penerapan pasal lain yang bisa menjurus pada hukuman yang lebih berat, Kasat Helmin mengatakan untuk sementara demkian,

Pasal yang di terapkan, Pasal 44 ayat 3 Undang-undang No.23 Tahun 2004, tentang PKDRT dan atau Pasal 338 KUHP, Hasil Sementara demikian, kalau ada perkembangan segera kami info,

"Hasil sementara demikian ya, kalau ada perkembangan segera kami info" Pungkas Iptu Helmi

Tentang Korban YNS, sesuai hasil penelusuran media ini, Almarhumah merupakan sosok yang baik dan bersahabat serta ramah dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari,

"Mama seo(korban YNS), orang yang baik. Tidak sombong, dan kalau ada kegiatan atau acara di lingkunga sekitar tempat tinggalnya pasti mama seo hadir dan bersama-sama serta berbaur dengan semua tetangga dan masyarakat" Tutur AT warga sekitar Toinunuh yang tak mau namanya dimediakan

Diberitakan sebelumnya, Imanuel Na'u (63) tega menghabisi nyawa YNS istri dan ibu dari 8 orang anaknya hanya disebabkan kesal karena ayam peliharaannya di titipkan pada Saul Tkela sehingga dalam pengakuannya tiga(3) kali memukul kepala bagian belakang korban menggunakan sebilah kayu kabesak sampai korban tewas kemudian jasad korban dibakar guna menghilangkan jejak.(Yabes) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman