KOTASOE-SOEPOST.COM, Tahapan proses hukum kasus pembunuhan yang dialami YS(60) ibu delapan orang anak, warga Rt.23/Rw.09 Dusun IV Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berlanjut.
Informasi ter-update yang dihimpun media ini, bahwa tentang penanganan kasus Imanuel Nau(63) pelaku pembunuhan korban YS(60) yang adalah istrinya sendiri telah sampai tahapan pengujian DNA(deoxyribonucleic acid) di PUSLABFOR Bareskrim Polri,
"Saat ini, kami lagi di Jakarta untuk ke PUSLABFOR Bareskrim Polri, dengan tujuan untuk menguji DNA(deoxyribonucleic acid) tulang yang ditemuka di TKP. Adapun maksut dan tujuan pengujian DNA(deoxyribonucleic acid) ini untuk memastikan apakah tulang yang ditemukan itu adalah benar milik korban YS" Jelas Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH
Diberitakan sebelumnya bahwa usai membunuh Korban YS(6) dengan cara memukul korban menggunakan kayu kabesak di kepala bagian belakang hingga tewas. Pelaku Imanuel Nau(63) membakar jasad korban hingga hangus dan menyisahkan beberapa tulang yang saat ini dibawah ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk di lakukan Pengujian DNA (deoxyribonucleic acid).
Terkait ancaman hukuman, untuk sementara Pelaku Imanuel Nau dijerat pasal 44 ayat tiga(3) undang-undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KHUP tentangg Pembunuhan (Yabes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar