Ket Gambar :Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi |
KOTA KUPANG-SOEPOST.COM, Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi Meminta Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk segera Mengambil alih Konferensi Cabang PMII Kupang yang ke XII
Demikian yang disampaikan Ketua Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konsititusi Taufiqurahman Melalui Siaran Pers, Minggu 05/06/2022
Ketua Aliansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konsititusi Taufiqurahman Mengatakan bahwa penyelenggaraan Konfercab XII PMII Cabang Kupang pada hari sabtu, 04 Juni 2022 di aula MAN Model Kupang yang dianggap tidak berdasarkan pedoman pelaksan konfercab sebagaimana yang tertuang didalam Anggaran Dasar , Anggaran rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PMII. Sejak pra Konfercab hingga pelaksanaanya yang dinilai cacat secara aturan dan terindikasi melawan serta mengangkangi konstitusi PMII.
"Kita anggap penyelenggaraan KOnfercab XII PMII Cabang kupang yang dilaksanakan pada Sabtu(04/06/2022) itu tidak sah karena tidak berdasarkan pedoman pelaksanaan Konfercab sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi PMII. Kegiatan itu, kami nilai cacat secara aturan dan terindikasi bertentangan dengan konstitusi PMII" Ucap Taufiqrahman
Menurut Taufiq, Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang dinilai mencederai konstitusi organisasi dan melecehkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PMII dalam pelaksana konfercab ke-XII yang berlangsung di aula MAN Model.
Sebagai kader PMII Kupang kami aliansi penyelamat konstitusi Menilai Perlatan konfercab PMII Kupang tidak melandasi apa yang dimaksud dalam demokrasi konfercab PMII Kupang jauh harapan atau tidak menjadi roll model yang perlu menjadi pembelajaran kepada kader PMII Kupang,"Ungkap Taufiq
Kejanggalan muncul dalam pra pelaksanaan konfercab PMII Kupang hal ini dinilai keluar dari organisasi yang tertera dalam proses pemilihan ketua BPK, dimana ketua BPK terpilih harus orang yang tidak berkepentingan dalam konfercab ini, atau bukan bakal calon sebagai kandidat dalam konfercab.
Sementara ketua BPK Konfercab XII PMII Kupang adalah salah satu bakal Calon ketua cabang. Tentu ini menjadi alasan yang mencederai konstitusi organisasi juga menyalahi Pengaturan organsasi Sementara merujuk pada AD/ART dan PO BPK pada BAB mekanisme rekrutmen kepemimpinan pasal 5 tentang rekrutmen kepemimpinan di level cabang. Sementara ayat 1 berbunyi, rekrutmen kepemimpinan di level cabang dilakukan oleh BPK, ayat 2 BPK menjaring setiap bakal calon dan menetapkan sebagai calon ketua cabg dan ketua Kopri Cabang, ayat 3 berbunyi, penetapan calon ketua Cabang dan ketua Kapri Cabang oleh BPK bersifat final dan mengikat dan ayat 4 calon ketua cabang dan calon ketua kopri cabang sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat dipilih dalam Konfercab untuk kemudian ditetapkan Ketua Cabang dan Ketua Kopri Cabang
Selain itu mekanismen yang di lakukan oleh PC PMII Kupang, ketua BPK adalah merangkap ketua panitia (OC) dan menjadi kandidat Konfercab PMII Kupang, Oleh karena itu kami menilai BPK dan PC PMIl sangat mencederal kitab organisasi yang tertera dalam Pengaturan Organisasi
"Poin yang menjadi catatan kami adalah, agar pelaksanaan oragnisasi sebagai proses demokrasi benar merujuk pada aturan bukan menggiring aturan dan menimbang kepentingan "bagaimana mungkin ini pesta demokrasi tapi di kangkangi dengan model kotor dalam pelaksanaan mulai dari pesiapan hingga pelaksanaan
Dan ditandai dengan SK Cabang PMII Kupang periode 2020-2021 sudah berakhir pada bulan loktober 2021 serta mengingat Surat Edaran PB PMII yang bertepat pada tanggal 2 februari 2022 sebagaimana PB PMIl mengintruksikan agar PKC dan PC yang masa aktif SK nya telah berakhir maka untuk segera melaksanakan Konkorcab dan atau Konfercab dengan tenggang waktu yang diberikan selama 2 bulan, jika terhitung sejak surat edaran PB PMIl dikeluarkan sejak februari maka pelaksanaan Konfercab XII PMII Cabang Kupang sudah lewat dari waktu yang ditentukan oleh PB PMII
Diawal persidangan (Pleno 1) dimulai kami dari Aliansi mempertanyakan legalitas Pelaksanaan Konfercab XII PMII Cabang Kupang yang ditandai dengan adanya surat persetujuan Pelaksanaan Konfercab dari PB PMII kepada BPK dan Pengurus cabang. Akan tetapi BPK dan Pengurus Cabang tidak mampu menunjukan surat persetujuan dari PB PMII Maka ini menandakan Konfercab yang dilaksanakan tersebut illegal. Sebagal kader PMI yang sadar akan konstitusi PMII maka kami tidak mungkin melibatkan diri dalam agenda Konfercab yang illegal tersebut
Aliansi terus melakukan Gerakan penyelamatan demi semata mata untuk menjaga Marwah organisasi yang semestinya berjalan sesuai dengan pedoman organisasi
Kami juga berharap semua kader PMIl dan PB PMII bisa meninjau Kembali pelaksanaan Konfercab sebagai kader patut kita peduli pada hal uyang bukan menjadi contoh bagi kader kader yang lain.
Langkah ini sebagai bentuk mosi tidak percaya dalam pelaksanaan ini karena bicara mekanisme, tata Kelola organisasi ditubuh PMII adalah rujukan utamanya pada AD ART dan PO mulai dari PO PMII hingga tingkat rayon.
"Konfercab PMII Kupang dianggap illegal, maka sikap kami mengajukan pertimbangan kepada PB PMII Selain cederal PO Organisasi, perjalanan Pengurus Cabang PMII Kupang selama satu periode"
Membekukan komisariat, Rayon tanpa ada legatimasi dan alasan mendasar hanya sepihak Sehingga menimbulkan degradasi perjalanan Organisasi Khusus diseluruh tingkat Komisariat dan seluruh Rayon di PC PMII Kupang.
"Maka kami dari Allansi Kader PMII Kupang Penyelamat Konstitusi meminta Ketua Umum PB PMI (Muhammad Abdullah Syukri) beserta Jajaranya untuk segera mengambil alih proses Konfercab PMII Cabang Kupang demi terciptanya netralitas musyawarah tertinggi di level Cabang".(YB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar