OELAMASI-SOEPOST.COM, Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan/institusi Pendidikan SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa tenggara timur, sangatlah disayangkan karena para pelaku tindakan penganiayaan dan pengeroyokan adalah Guru ASN termasuk Kepala Sekolah SDN Oelbeba.
Menanggapi Hal tersebut Advokat PERADI OTTO, Kuta-Bali Gregorius Suri, SH, Menjelaskan bahwa Jika tindakan tersebut di giring ke pasal pidana KUHP yaitu pasal 351, jo pasal 170 KUHP maka sepatutnya semua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan termasuk oknum Kepala Sekolah yang menjadi biang kerok terjadinya kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban haruslah di tetapkan sebagai tersangka."Anselmus Nalle".
"Tindakan yang dilakukan AN (Kepsek) bersama enam oknum guru yang lain, hanya dipicu oleh hal sepele. Bermula dari Rapat Pemberian Nilai pada Siswa di SDN tersebut, Sejatinya jika oknum AN selaku Pimpinan (Kepsek) harus lebih menunjukan sikap seorang Kepala Sekolah dimana sebagai pimpinan harus mampu mengayomi dan menjadi panutan saat memimpin Rapat. Sehingga sekalipun terjadi perbedaan pendapat atau masukan, saran dari bawahannya perlu di siasati dan di selesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan mufakat agar tidak terjadi tindakan yang sangat mencederai Korps Korpri atau ASN atau marwah Guru sebagai Obor Bangsa dalam hal ini yang sangat di hormati oleh setiap insan masyarakat",
"Saya kira saat ini perlu adanya refleksi dan pembinaan kepada ASN khususnya Guru baik dilevel institusi pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi agar dalam bertindak dan menyelesaikan sesuatu hal dapat mengontrol diri dan tidak arogan sehingga tidak menimbulkan trauma bagi para peserta didik sehingga bisa kembali memulihkan kepercayaan orang Tua Murid yang telah menitipkan anak-anak mereka demi dibentuk etika dan moralnya serta kepribadian bisa tercapai sesuai tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan bangsa” Jelasnya
Gregorius Suri, SH. Menggambarkan Bahwa Berkaca dari tindakan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang telah terjadi di Wilayah Hukum Polres Kupang dan Polda NTT, Provinsi NTT perlu saya memberikan pesan moril kepada segenap masyarakat NTT, Pejabat Publik dilevel apa pun ayo mari bergandengan tangan untuk membangun rasa Kesadaran atas Hak Hukum dari setiap Masyarakat sehingga tidak terus tergerus dengan tindakan penggerusan nilai moral dan budaya NTT untuk setiap orang bisa bertindak sesuka hati atau main hakim sendiri (eingenricthing) yang mana sangatlah bertentangan dengan Undang-undang kita”, Tambahnya
Pengacara Bali ini, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa perlu adanya sinergitas pemerintah dengan stecholder terkait. Dengan lebih banyak mengadakan Pelatihan dan Workshop Kesadaran Hukum bagi setiap institusi baik Swasta maupun Pemerintah sehingga bisa ada tindakan preventif dalam pengurangan pelanggaran Hukum baik Pidana maupun Perdata dapat diminimalisir,
“Negara telah membagi kewajiban dan kewenangan terhadap beberapa lembaga penegak Hukum untuk bertindak atas hal-hal yang dinilai sifatnya merugikan atau menggangu kepentingan orang lain",
"Jadi sejatinya perlu ada tindakan hukum represif dan progresif jika subjek hukum dalam hal ini masyarakat melakukan tindakan semena-mena terhadap hak orang lain sehingga hal ini bisa memberikan edukasi, Advis hukum atau tindakan yang bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada para pelakunya.” Pungkas Gregorius (TOKO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar