Ket Gambar : Kasi Pidus Kejari TTS, M.D. Santiawan |
KOTA SOE-SOEPOST.COM, Kasus Korupsi penyalahgunaan dana desa Olais Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur yang menyeret mantan bendahara desa olais Demaris Marteda Kabnani akhirnya Putus.
Sesuai hasil konfirmasi media ini dengan Kajari TTS Andarias D’Orney, S.H., M.H yang dihubungi melalui Kasi Pidsus M. D. Santiawan membenarkan jika kasus tersebut telah putus pada tanggal 9 Juni 2022,
"Ya Betul Perkara Olais Sudah Putus pada tanggal 09 Juni 2022." Kata Santiawan
Ditanya tentang Vonis Hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Demaris, Kasi Pidsus mengatakan bahwa sesuai petikan putusan Demaris Marteda Kabnani harus menjalani pidana penjara selama 3 Tahun Enam bulan dan denda sebesar Rp.100 Juta Rupiah,
"Sesuai petikan putusan dengan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, menyatakan bahwa Demaris Marteda Kabnani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga sesuai Petikan Putusan, Demaris M. Kabnani dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Seratus juta rupiah.",
"Dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan penjara" Jelas Santiawan (YABES NUBATONIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar