SPJ TERLAMBAT, KETUA BPD MINTA PEMERINTAH AUDIT KHUSUS DESA OLAIS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 02 Juni 2022

SPJ TERLAMBAT, KETUA BPD MINTA PEMERINTAH AUDIT KHUSUS DESA OLAIS

Ket Gambar: Suasana RDP di Kantor Desa Olais 


OLAIS-SOEPOST.COM, Terhitung bulan Juni tahun 2022, pemerintah desa Olais Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur belum selesai mengerjakan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 dan Dana Desa Triwulan Pertama Tahun 2022.

Melihat kondisi ini, KETUA BPD Desa Olais Dominggus Tenis kepada media ini meminta agar Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan dalam hal ini Camat Kuanfatu agar mempertimbangkan hal ini dan kalau bisa menggantikan Penjabat Kepala Desa Yang Baru serta berharap agar adanya pendampingan dari Pendamping Lokal Desa Dan PDTI Kecamatan Kuanfatu untuk membantu Pemerintah Desa Olais dalam pembuatan RKPDES dan RAPDES Tahun 2022

Kehadiran Penjabat Kepala Desa Yang sudah beberapa waktu tidak hadir di Kantor Desa ditambah komunikasi yang kurang baik, menurut saya perlu dipertimbangkan oleh Bapak Camat agar kalau bisa di ganti demi lancarnya roda pemerintahan di Desa Olais. Karena mendasar pada kondisi yang terjadi saat ini dimana hingga saat ini belum selesainya Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 dan Dana Desa Triwulan pertama tahun 2022 tentunya akan menghambat pelayanan bagi masyarakat desa Olais” Ucap Minggus 

Lanjut Ketua BPD, melihat kondisi ini pihak BPD telah melakukan rapat internal untuk mengatasi kondisi yang terjadi,

Sebagai langkah antisipasi saya bersama 4 orang anggota BPD telah melakukan rapat internal dan bersepakat untuk sesuai aturan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Desa Olais yang kami lakukan pada Kamis (2/6/2022) di Kantor Desa Olais”,

“Adapun hasil kesepakatan dari RDP bersama Pemerintah Desa Olais sebagai berikut, bahwa Rapat Dengar Pendapat ini kami lakukan bukan untuk saling mencari kesalahan terapi bagaimana mencari solusi terhadap kondisi keterlambatan pelaporan LPJ pengelolaan Dana Desa Olais,”

selanjutnya, dari hasil Dengar Pendapat yang dilakukan yang hanya dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Dusun 2 Desa Olais menghasilkan beberapa keputusan untuk mengambil langkah-langkah stategis guna mengatasi kondisi ini. Langkah-langkah tersebut diantaranya,

1. Meminta agar Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur melalui Inspektorat melakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan dana desa Olais tahun anggaran 2021 dan Dana Desa Triwulan pertama tahun 2022

2. Karena kehadiran Penjabat Kepala Desa Yang sudah tidak hadir dalam beberapa waktu mungkin karena kesibukan atau karena posisi Penjabat yang juga adalah Kasie Pemerintahan pada Kantor Camat Kuanfatu agar dipertimbangkan untuk diganti dengan orang lain.

3. Kami meminta agar adanya pendampingan khusus dari Pendamping Lokal Desa Dan PDTI dalam pembuatan dan penyusunan RKPDES DAN RAPBDES Desa Olais Tahun Anggaran 2022

4. Kami juga meminta agar, semua pengelolaan inventaris desa Olais dikelola oleh Bumdes

5. Dan untuk pengelolaan dana Stunting agar diperhatikan degan khusus karena sesuai informasi dikerjakan isak sesuai dengan RAB yang telah dibuat.

Dominggus Tenis juga menambahkan jika hal ini dilakukan hanya demi memperlancar roda pemerintahan di Desa Olais agar lebih baik lagi,

Saya dan teman-teman anggota tidak punya kepentingan lain selain dan hanya sebagai mitra kerja dari Pemerintah Desa kami hanya ingin memperlancar proses pemerintahan di Desa Olais agar lebih baik lagi terlebih terhindar dari masalah-masalah hukum” Harap Minggus 

Camat Kuanfatu Susten Sesfaot, saat dihubungi media ini mengatakan Bahwa untuk LPJ Dana Desa Dana Desa Olais sudah dikerjakan dan surat pengantar sudah diberikan,

Untuk SPJ sudah aman Kaka, surat pengantar saya sudah tanda tangan, sedangkan untuk item-item pekerjaan yang pertanggubjawaban belum beres itu kepala desa sudah buat pertanggungjawaban mutlak untuk bertanggung jawab” Jelas Susten

Sedangkan untuk permintaan untuk adanya pergantian penjabat kepala desa itu menjadi ranahnya bapak Bupati bukan kami. Sedangkan soal ketidakhadiran Kades dalam beberapa waktu dikarenakan karena selain sebagai Penjabat Kepala Desa Olais beliau adalah Kasie Pemerintahan Kecamatan Kuanfatu yang sudah memiliki tugas pokok yang dalam beberapa waktu sedang dijalankan” Pungkas Susten Sesfaot (TIM) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman