Ket Gambar: Ketua Komisi I DRPD KAB. TTS, Uksam Selan |
KOTA SOE-SOEPOST.COM, Kewenangan cuti yang telah diberikan bagi calon kepala desa incumbent yang kembali bertarung dalam pemilihan kepala desa 2022 terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022 diharapkan untuk tidak disalahgunakan oleh calon-calon kepala desa incumbent.
Berkaca pada informasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan cuti yang masih menguasai stempel desa dan dilakukan oleh calon kades incumbent Desa Tutem Kecamatan Tobu Yohanis Nomeni mendatangkan Respon tegas dari Uksam Selan Ketua Komisi I DPRD TTS
Hasil Konfirmasi media ini dengan Ketua Komisi I Via WhatApps menegaskan agar hal ini bisa menjadi perhatian serius dari Dinas PMD Kabupaten Timor tengah selatan,
"Jika informasi tentang ada oknum calon kades incumbent yang masih menguasai stempel desa sampai saat ini dan terbukti benar, kami dari Komisi I minta agar Dinas PMD mendiskualifikasi oknum tersebut",
"Untuk itu demi menghindari kejadian-kejadian seperti ini, dinas PMD diharapkan bisa melakukan monitoring dan penegasan kepada para calon kades untuk jangan salah melakukan kewenangan cuti" Jelas UKSAM
Masih menurut Uksam Selan, sejak tanggal 27 Mei 2022 semua atribut desa wajib ditinggalkan sementara,
"Sejak tanggal 27 Mei Tahun 2022 semua Calon Kades Incumbent sudah resmi cuti, sehingga karena telah cuti maka semua atribut desa wajib ditinggalkan sementara.",
"Tetapi jika ada Kades yang melakukan seperti ini dan mampu dibuktikan maka Komisi 1 minta agar calon kades incumbent tersebut di diskualifikasi dari Pencalonan" Pungkas Uksam
Diberitakan nya sebelumnya bahwa Sekdes Desa Tutem Kecamatan Tobu mengakui dan membenarkan jika sejak tahapan pilkades berjalan hingga saat ini Stempel Desa masih dalam tangan Calon Kades Incumbent Yohanis Nomeni,
"Iya bpk saya TDK pegang bpk, slma ini saya jdi sekdes TDK pegang mmng bpk. Biasa masyarakat bekin surat saya TTD sa bpk stempel di bpk desa"
"Saya juga TDK berpikirr apa" krna mmng selama ini beliau TDK kash ijin untuk pegang stempel terus biasa saya tanda tangan surat SKTM sa dgn keterangan usaha" Ucap Sekdes
"Sebenarnya dia PU aturan TDK boleh bapak krna mrka ada smntra cuti hanya beliau TDK mau kash mknya saya juga mau minta takut dpt marah, Saya mau mnta bapak nanti dia tanya bale saya lagi blng mau buat Pa mknya saya posisi ad bingung bpk" Jelas Sekdes Haekase yang mengatakan akan tetap dalam Posisi Netral (YABES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar