7 PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG RI, DALAM PERAYAAN HUT ADHYAKSA KE 62 - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 22 Juli 2022

7 PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG RI, DALAM PERAYAAN HUT ADHYAKSA KE 62

 

Ket Gambar : Kajari TTS Saat Membacakan Amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin

KEJARITTS-SOEPOST.COM, Jumat (22/7/2022) bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Soe Timor Tengah Selatan Dilakukan Upacara Peringatan HUT Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI Ke-62.

Dalam arahannya Kajari TTS Andarias D. Orney, SH.,MH membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengingatkan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta mengingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.

“Terobosan yang menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” sebut Jaksa Agung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kajari TTS Andarias D' Orney, SH., MH selaku Inspektur Upacara dalam kegiatan Upacara Hari Bhakti  Adhyaksa ke-62 di Lapangan Upacara Kejaksaan Negeri TTS. Upacara yang berlangsung pukul 08.00 Wita tersebut diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin Kejari TTS dan seluruh pegawai Kejari TTS serta Ketua dan jajaran pengurus IAD Daerah TTS dilaksanakan secara khidmat.

Adapun 7 perintah harian Jaksa Agung RI yang disampaikan pada upacara tersebut, adalah sebagai berikut:

1) Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

2) Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

3) Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

4) Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.

5) Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

6) Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

7) Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberantasan Korupsi, yang menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dalam hal ini, dari sebelumnya ada di peringkat delapan pada April 2022 menjadi keempat di Juni 2022, dengan capaian 74,5 persen.

“Saya ingatkan seluruh warga Adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakan hukum, guna mencari kebenaran materil. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan tetap memegang teguh asas kemanusiaan, agar tidak ada hak dasar yang terlanggar.

“Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” pungkas Burhanuddin. (sumber,kejaritts)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman