Ket Gambar : Kajari TTS Saat Membacakan Amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin |
KEJARITTS-SOEPOST.COM, Jumat (22/7/2022) bertempat di
halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Soe Timor Tengah Selatan Dilakukan Upacara
Peringatan HUT Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI Ke-62.
Dalam arahannya Kajari TTS Andarias D. Orney, SH.,MH membacakan
amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengingatkan kepada seluruh warga
Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa
masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini,
serta mengingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.
Adapun 7 perintah harian Jaksa Agung RI yang disampaikan
pada upacara tersebut, adalah sebagai berikut:
1) Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas
dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
2) Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas,
Fungsi Dan Kewenangan.
3) Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada
Perlindungan Hak Dasar Manusia.
4) Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut
Kepentingan Masyarakat.
5) Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan
Ekonomi Nasional.
6) Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga
Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
7) Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung hasil survei nasional
mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi,
Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberantasan Korupsi, yang menunjukkan adanya
peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dalam hal ini, dari
sebelumnya ada di peringkat delapan pada April 2022 menjadi keempat di Juni
2022, dengan capaian 74,5 persen.
“Saya ingatkan seluruh warga Adhyaksa, jangan rusak
kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama
ini, serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk
terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa kejaksaan sebagai
instansi penegak hukum sudah sepatutnya memposisikan korban dan pelaku
kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakan hukum, guna mencari kebenaran
materil. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan tetap memegang teguh asas
kemanusiaan, agar tidak ada hak dasar yang terlanggar.
“Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran
Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada
perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan
humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” pungkas Burhanuddin. (sumber,kejaritts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar