KOTA SOE-SOEPOST.COM, Dilakukannya upaya banding oleh
Bupati Timor tengah Selatan Egusem P. Tahun terhadap putusan PTUN tingkat pertama
yang telah memenangkan Awaludin Isu selaku Penggugat yang juga adalah masyarakat
dan rakyat Kabupaten Timor tengah Selatan menurut Awaludin merupakan Cerminan yang
kurang bagus,
“Kalau saya ini rakyatnya, kalau
saya ini warganya. Beliau harusnya lebih menghargai dan mendengarkan suara dan aspirasi
setiap warga terutama kami masyarakat Bileon. Tapi karena Beliau telah memilih untuk
lanjut, itu haknya. Tetapi keputusan untuk melanjutkan proses Pilkades Bileon disaat
proses hukum belum selesai, itu merupakan cerminan yang kurang bagus. Untuk itu,
sebagai warga negara yang taat hukum. Kami akan mengikuti proses hukum ini dengan
sebaik-baiknya” Kata Awaludin Isu saat berkomunikasi dengan media ini(29/7/2022)
Lanjutnya, memilih untuk Banding
adalah Hak Beliau. Tapi Ketaatan terhadap keputusan majelis hakim itu adalah kewajiban,
“Ketaatan kepada putusan majelis
hakim atau pengadilan, itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang taat
hukum untuk melakukannya.”, Ucap Awaludin Isu
Informasi yang dihimpun media ini,
dalam amar putusannya Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut mengabulkan
Gugatan Awaludin Isu dan memerintahkan Bupati TTS selaku Tergugat untuk mencabut
KEPUTUSAN BUPATI TTS NOMOR 13/KEP/HK/2022 Tanggal 12 Januari 2022 tentang Penundaan
Pilkades Naileu, Pilkades
Kusi Utara, Pilkades Naifatu dan Pilkades.
Serta mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan
Bupati untuk mengangkat dan mengesahkan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon.
(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar