Ket Gambar : Ilustrasi Kakak dan Adik Yang Dalam Kondisi Hamil |
KOTA SOE-SOEPOST.COM, Apris Talan warga Desa Lasi Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur terduga pelaku yang menghamili dua remaja putri yang masih berstatus anak dan diketahui adalah kakak dan adik kini telah berstatus tersangka dan wajib lapor.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Timor tengah Selatan Iptu Helmi Wildan, SH saat dihubungi melalui Kanit PPA Anasthasia mengatakan sampai saat ini status pelaku sudah tersangka dan wajib lapor,
"status pelaku sudah tersangka dan sekarang kami sementara sidik, tersangka juga wajib lapor" Kata Kanit PPA dalam percakapan Via WhatsApp
Sesuai pemberitaan sebelumnya Apris awalnya menjalani hubungan dengan Mawar(17) dan setelah Mawar hamil dan secara adat ke dua keluarga telah bertemu dan bersepakat untuk mengurus proses kehamilan secara adat dan tradisi barulah diketahui kalau Bunga(16) adek kandung dari Mawar juga telah hamil dan juga mengakui kalau Aprislah yang orang yang melakukan hal tersebut.
Informasi terkini, kejadian ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Timor tengah Selatan unit PPA dan sementara ini telah sampai pada tahapan Sidik. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar