Ket Gambar :
KEJARITTS-SOEPOST.COM, Sesuai
siaran Pers dengan Nomor : PR07/K.3/Kph.3/07/2022, Penyidik Kejaksaan Negeri
Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur. Selasa (26/7/2022) resmi
menetapkan SPT Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri Oetaman Desa Linamnutu
Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah Selatan sebagai Tersangka
dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana bantuan
operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2022.
Sesuai siaran pers yang diterima
media ini SPT ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan dalam melakukan
pengelolaan keuangan dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp.648.025.000,00 kemudian
terdapat satu bukti pengeluaran sebesar Rp.36.000.000.00, untuk pembelian 60
buah meja dan kursi dengan harga per pasang Rp.600.000.00, sehingga dari
pengumpulan data diketahui bahwa telah terjadi Mark Up sebesar Rp.15.000.000
dari harga yang sebenarnya adalah Rp.350.000.00, per pasang.
Kemudian pada pembangunan pagar sekolah sepanjang 629 Meter
pada tahun 2016,2017 dan 2018 telah terjadi pekerjaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sebesar Rp.197.200.000.00,
Sehingga sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Timor tengah
Selatan, dari tindakan SPT negara telah dirugikan kurang lebih Rp.860.225.000.00,
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar