KEPALA SEKOLAH JADI TERSANGKA, NEGARA RUGI 800 JUTA

Ket Gambar : 

KEJARITTS-SOEPOST.COM,
Sesuai siaran Pers dengan Nomor : PR07/K.3/Kph.3/07/2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur. Selasa (26/7/2022) resmi menetapkan SPT Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri Oetaman Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah Selatan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2022.

Sesuai siaran pers yang diterima media ini SPT ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan dalam melakukan pengelolaan keuangan dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp.648.025.000,00 kemudian terdapat satu bukti pengeluaran sebesar Rp.36.000.000.00, untuk pembelian 60 buah meja dan kursi dengan harga per pasang Rp.600.000.00, sehingga dari pengumpulan data diketahui bahwa telah terjadi Mark Up sebesar Rp.15.000.000 dari harga yang sebenarnya adalah Rp.350.000.00, per pasang.

Kemudian pada pembangunan pagar sekolah sepanjang 629 Meter pada tahun 2016,2017 dan 2018 telah terjadi pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp.197.200.000.00,

Sehingga sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Timor tengah Selatan, dari tindakan SPT negara telah dirugikan kurang lebih Rp.860.225.000.00, (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®