TIDAK DIBENARKAN CAKADES INCUMBENT IKUT PELAYANAN KEMASYARAKATAN - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 16 Juli 2022

TIDAK DIBENARKAN CAKADES INCUMBENT IKUT PELAYANAN KEMASYARAKATAN

Ket Gambar: Kadis PMD Kabupaten TTS Nikson Nomleni


KOTA SOE-SOEPOST.COM, Beredarnya informasi tentang adanya oknum-oknum calon kepala desa incumbent yang walaupun telah habis masa jabatannya sejak tanggal 30 Juni 2022 tapi masih turut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan desa, mendapat respon keras dari kepala dinas PMD Kabupaten Timor tengah Selatan.

Saat dihubungi via WhatsApp, Kadis PMD Nikson Nomleni menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022, masa jabatan calon kepala desa incumbent telah selesai sehingga tidak dibenarkan jika dalam statunya sebagai calon incumbent masih turut hadir dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan desa,

"Dalam status sebagai calon kepala desa incumbent tidak dibenarkan untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan pemerintah desa sebelum selesai masa pemilihan kepala desa yang akan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang",

"Saya minta kepada seluruh calon kades incumbent yang masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 untuk tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pelayanan kemasyarakatan" Tegas Kadis Nikson Nomleni

Dirinya berharap juga kepada Timwas Desa agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,

"Timwas Desa harusnya bisa melihat hal ini, jika benar terjadi harus dilaporkan sesuai dengan tahapan dan tingkatan yang benar" Pungkas Nikson

Selain dilarang untuk mengikuti semua aktifitas pelayanan kemasyarakatan, semua aset desa juga diharapkan agar tidak digunakan hingga adanya kepala desa Defenitif. (YABES NUBATONIS)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman