BENANG MERAH SENGKETA PILKADES KUALIN TERKUAK - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 19 Agustus 2022

BENANG MERAH SENGKETA PILKADES KUALIN TERKUAK

 

Ket Foto : Merson Toni

KOTASOE-SOEPOST.COM, Fakta adanya pelanggaran Administrasi yang dilakukan Panitia dalam proses pemilihan kepala desa kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur yang dilakukan pada tanggal 25 Juli Tahun 2022 lalu mulai menemukan benang merah.

Hal ini dikatakan juru bicara empat calon kepala desa kualin Merson Toni saat menghubungi media ini (18/08/2022), dalam pernyataannya Merson mengatakan bahwa dasar klarifikasi dengan Timwas Kabupaten telah menemukan benang merah sengketa Pilkades Kualin,

“Mendasar pada hasil klarifikasi empat calon kades kualin bersama Timwas Kabupaten dan perwakilan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, menurut kami sudah jelas terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan Panitia Pilkades Desa Kualin” Kata Merson

Lanjut Merson Toni, untuk itu dengan temuan bukti dan fakta yang ada dirinya berharap dan meminta kepada Bupati Timor tengah Selatan agar tidak melantik dan mengakomodir hasil Pilkades Kualin,

“Atas dasar bukti dan fakta yang terjadi saat proses pemilihan kepala desa kualin yang telah dimuat dalam berita acara hasil klarifikasi bersama Timwas Kabupaten dan Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Timor tengah Selatan, kami empat calon kepala desa kualin bersama kurang lebih delapan ratus masyarakat pendukung. Memohon dan meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Timor tengah Selatan agar tidak melantik dan mengakomodir hasil dan proses pemilihan kepala desa kualin yang telah cacat Administrasi”

“Mengapa kami meminta hal ini, karena jelas bahwa dari pelanggaran yang terjadi sangat merugikan kami empat calon kades. Sehingga demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di desa Kualin, kami meminta dengan sangat agar Bapak Bupati bisa menyikapi hal ini dengan seadil-adilnya demi desa kualin yang kami cintai” Jelas Merson.

Informasi yang diperoleh media ini, adapun point-point hasil klarifikasi bersama Timwas Kabupaten dan Perwakilan Dinas PMD yang kami anggap telah menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi Pelanggan Administrasi pada proses pemilihan kepala desa kualin,

1.           Bahwa fakta yang terjadi, salinan Daftar Pemilih Tetap(DPT) tidak diberikan oleh panitia kepada para calon dan saksi pada Pilkades Desa Kualin;

2.           Bahwa sesuai pasal 19 Huruf F dan huruf G, Peraturan Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kualin melakukan pencatatan Daftar Pemilih Tambahan tapi tidak mengumumkannya tapi justru langsung menggantikan nama Pemilih yang di DPT sehingga dari perbuatan panitia tersebut terjadi ketidaksesuaian NIK pada 40 orang Pemilih yang menggunakan hak pilih pada waktu Proses pemungutan suara;

3.           Bahwa akibat dari perbuatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kualin seperti yang dijelaskan pada poin’ dua (2), dari jumlah DPT 1.624 harusnya ada penambahan jumlah pemilih menjadi 1.664 Pemilih. Namun yang terjadi, sekalipun ada penambahan pemilih pada daftar pemilih tetap panitia tidak mengumumkan dan daftar pemilih tetap tidak berubah dan tetap pada jumlah 1.624;

4.           Bahwa atas kejadian pada poin ke dua(2), dan ke tiga(3), saksi lima calon telah melakukan protes kepada Panitia Desa dan Timwas Desa tapi protes tersebut tidak ditindaklanjuti;

5.           Bahwa dari fakta yang terjadi, pada proses pemungutan suara pada tanggal 25 Juli 2022, Ada empat kartu suara yang tidak dihitung atau ditambahkan pada berita acara hasil perhitungan suara;

6.           Bahwa sesuai berita acara hasil perhitungan suara dengan nomor 15/BA/PANMIL-DS KUALIN Jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 398 tetapi pada berita acara hasil perhitungan suara termuat 394 suara;

7.           Bahwa terhitung per tanggal 30 Maret 2022, panitia pemilihan kepala desa kualin telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 1.570. Kemudian karena terjadi penundaan waktu Pencoblosan yang awalnya direncanakan tanggal 17 Juni 2022 dan bergeser ke tanggal 25 Juli 2022, ternyata Panitia Pemilihan Kepala Desa Kualin masih kembali melakukan perubahan data yang seharusnya pada kondisi itu tidak diperkenankan lagi melakukan pemutakhiran daftar pemilih namun tetap dilakukan hingga H-1 waktu Pencoblosan barulah daftar pemilih tetap diumumkan dan dari jumlah 1570 kemudian berubah menjadi 1624 Pemilih;

8.           Bahwa fakta menunjukkan jika ada 40 orang pemilih yang harusnya masuk dalam daftar pemilih tambahan justru menggantikan orang atau pemilih yang ada di DPT namun Berada di luar daerah sehingga mengakibatkan antara nama yang diganti pada DPT dan NIK yang ada pada DPT tidak bersesuaian dan itu sangat merugikan para calon kades (bukti terlampir);

9.           Bahwa yang terjadi saat pemungutan suara, nama 40 pemilih yang harusnya masuk sebagai pemilih tambahan tetap sesuai nomor urut pada DPT untuk memberikan hak suara;

10.         Bahwa dalam proses pemilihan kepala desa kualin, panitia pemilihan kepala desa kualin telah menggunakan Dua DPT pemutakhiran menjadi dua versi. Dimana Versi pertama per tanggal 30 Maret 2022 dan Versi Ke-dua tertanggal 24 dan 25 Juli 2022;

11.         Bahwa untuk proses pemilihan kepala desa kualin, panitia tidak pernah melakukan simulasi di hari pemungutan suara tentang cara pencoblosan yang benar sehingga sangat merugikan kami para calon;

12.         Bahwa kuat dugaan, jika pada hari pemungutan suara Panitia sendiri mengumpulkan semua undangan kemudian menandatangani daftar hadir tanpa sepengetahuan pemilih sendiri. Untuk kondisi ini, diperkirakan dilakukan Panitia mulai dari DPT nomor 200 sampai selesai;

13.         Bahwa terkait Daftar hadir, Panitia hanya menggunakan satu daftar hadir sehingga antara daftar hadir DPT dan Pemilih Tambahan tidak bisa dibedakan dan semakin menguatkan kami jika telah terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam proses Pilkades Desa Kualin;

14.         Bahwa akibat Penandatanganan Berita acara hasil perhitungan suara di tanggal 26 Juli Tahun 2022 tanpa kehadiran Calon desa dan Saksi, kami empat calon yakini telah terjadi kecurangan yang sangat tinggi apalagi ditambah petugas yang mengangkat surat suara adalah Riki Penuam sepupu dari calon kades terpilih. Kekuatiran ini semakin tinggi karena saat kami ada surat suara yang harus ada di kotak suara kurang 21 surat suara setelah di protes justru yang terjadi surat suara berkurang empat suara, ini aneh dan semakin menguatkan kami tentang adanya kecurangan;

15.         Bahwa karena sejak sengketa ini berjalan, klarifikasi baru dilakukan dengan pihak PMD dan Timwas Kabupaten. Untuk itu dengan tegas kami meminta agar, Dinas PMD dan Timwas segera melakukan konfrontir data antara pihak Panitia Pilkades bersama Timwas Desa dan juga Timwas Kecamatan agar didapati data yang bersesuaian terhadap sengketa Pilkades desa kualin;” Ucap Merson Toni sambil membacakan Poin-poin dalam surat penegasan penolakan dan keberatan pelantikan kades kualin terpilih bersama permohonan kepada Bupati TTS untuk tidak mengakomodir hasil Pilkades Kualin. (redaksi)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman