Ket Foto : Merson Toni |
KOTASOE-SOEPOST.COM,
Fakta adanya pelanggaran Administrasi yang dilakukan Panitia dalam proses
pemilihan kepala desa kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor tengah Selatan
Provinsi Nusa tenggara timur yang dilakukan pada tanggal 25 Juli Tahun 2022 lalu
mulai menemukan benang merah.
Hal ini
dikatakan juru bicara empat calon kepala desa kualin Merson Toni saat menghubungi
media ini (18/08/2022), dalam pernyataannya Merson mengatakan bahwa dasar klarifikasi
dengan Timwas Kabupaten telah menemukan benang merah sengketa Pilkades Kualin,
“Mendasar
pada hasil klarifikasi empat calon kades kualin bersama Timwas Kabupaten dan perwakilan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tanggal 8 Agustus
2022 lalu, menurut kami sudah jelas terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran administrasi
yang telah dilakukan Panitia Pilkades Desa Kualin” Kata Merson
Lanjut
Merson Toni, untuk itu dengan temuan bukti dan fakta yang ada dirinya berharap dan
meminta kepada Bupati Timor tengah Selatan agar tidak melantik dan mengakomodir
hasil Pilkades Kualin,
“Atas
dasar bukti dan fakta yang terjadi saat proses pemilihan kepala desa kualin yang
telah dimuat dalam berita acara hasil klarifikasi bersama Timwas Kabupaten dan Perwakilan
Dinas PMD Kabupaten Timor tengah Selatan, kami empat calon kepala desa kualin bersama
kurang lebih delapan ratus masyarakat pendukung. Memohon dan meminta dengan tegas
kepada Bapak Bupati Timor tengah Selatan agar tidak melantik dan mengakomodir hasil
dan proses pemilihan kepala desa kualin yang telah cacat Administrasi”
“Mengapa
kami meminta hal ini, karena jelas bahwa dari pelanggaran yang terjadi sangat merugikan
kami empat calon kades. Sehingga demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan
di desa Kualin, kami meminta dengan sangat agar Bapak Bupati bisa menyikapi hal
ini dengan seadil-adilnya demi desa kualin yang kami cintai” Jelas Merson.
Informasi
yang diperoleh media ini, adapun point-point hasil klarifikasi bersama Timwas Kabupaten
dan Perwakilan Dinas PMD yang kami anggap telah menjelaskan dan membuktikan bahwa
telah terjadi Pelanggan Administrasi pada proses pemilihan kepala desa kualin,
1. Bahwa fakta yang terjadi, salinan
Daftar Pemilih Tetap(DPT) tidak diberikan oleh panitia kepada para calon dan
saksi pada Pilkades Desa Kualin;
2. Bahwa sesuai pasal 19 Huruf F dan
huruf G, Peraturan Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kualin
melakukan pencatatan Daftar Pemilih Tambahan tapi tidak mengumumkannya tapi
justru langsung menggantikan nama Pemilih yang di DPT sehingga dari perbuatan
panitia tersebut terjadi ketidaksesuaian NIK pada 40 orang Pemilih yang
menggunakan hak pilih pada waktu Proses pemungutan suara;
3. Bahwa akibat dari perbuatan Panitia
Pemilihan Kepala Desa Kualin seperti yang dijelaskan pada poin’ dua (2), dari
jumlah DPT 1.624 harusnya ada penambahan jumlah pemilih menjadi 1.664 Pemilih.
Namun yang terjadi, sekalipun ada penambahan pemilih pada daftar pemilih tetap
panitia tidak mengumumkan dan daftar pemilih tetap tidak berubah dan tetap pada
jumlah 1.624;
4. Bahwa atas kejadian pada poin ke
dua(2), dan ke tiga(3), saksi lima calon telah melakukan protes kepada Panitia
Desa dan Timwas Desa tapi protes tersebut tidak ditindaklanjuti;
5. Bahwa dari fakta yang terjadi, pada
proses pemungutan suara pada tanggal 25 Juli 2022, Ada empat kartu suara yang
tidak dihitung atau ditambahkan pada berita acara hasil perhitungan suara;
6. Bahwa sesuai berita acara hasil
perhitungan suara dengan nomor 15/BA/PANMIL-DS KUALIN Jumlah surat suara yang
tidak digunakan sebanyak 398 tetapi pada berita acara hasil perhitungan suara
termuat 394 suara;
7. Bahwa terhitung per tanggal 30 Maret
2022, panitia pemilihan kepala desa kualin telah mengumumkan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dengan jumlah 1.570. Kemudian karena terjadi penundaan waktu
Pencoblosan yang awalnya direncanakan tanggal 17 Juni 2022 dan bergeser ke
tanggal 25 Juli 2022, ternyata Panitia Pemilihan Kepala Desa Kualin masih
kembali melakukan perubahan data yang seharusnya pada kondisi itu tidak
diperkenankan lagi melakukan pemutakhiran daftar pemilih namun tetap dilakukan
hingga H-1 waktu Pencoblosan barulah daftar pemilih tetap diumumkan dan dari
jumlah 1570 kemudian berubah menjadi 1624 Pemilih;
8. Bahwa fakta menunjukkan jika ada 40
orang pemilih yang harusnya masuk dalam daftar pemilih tambahan justru
menggantikan orang atau pemilih yang ada di DPT namun Berada di luar daerah
sehingga mengakibatkan antara nama yang diganti pada DPT dan NIK yang ada pada
DPT tidak bersesuaian dan itu sangat merugikan para calon kades (bukti
terlampir);
9. Bahwa yang terjadi saat pemungutan
suara, nama 40 pemilih yang harusnya masuk sebagai pemilih tambahan tetap
sesuai nomor urut pada DPT untuk memberikan hak suara;
10. Bahwa dalam proses pemilihan kepala
desa kualin, panitia pemilihan kepala desa kualin telah menggunakan Dua DPT
pemutakhiran menjadi dua versi. Dimana Versi pertama per tanggal 30 Maret 2022
dan Versi Ke-dua tertanggal 24 dan 25 Juli 2022;
11. Bahwa untuk proses pemilihan kepala
desa kualin, panitia tidak pernah melakukan simulasi di hari pemungutan suara
tentang cara pencoblosan yang benar sehingga sangat merugikan kami para calon;
12. Bahwa kuat dugaan, jika pada hari
pemungutan suara Panitia sendiri mengumpulkan semua undangan kemudian
menandatangani daftar hadir tanpa sepengetahuan pemilih sendiri. Untuk kondisi
ini, diperkirakan dilakukan Panitia mulai dari DPT nomor 200 sampai selesai;
13. Bahwa terkait Daftar hadir, Panitia
hanya menggunakan satu daftar hadir sehingga antara daftar hadir DPT dan
Pemilih Tambahan tidak bisa dibedakan dan semakin menguatkan kami jika telah
terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam proses Pilkades Desa Kualin;
14. Bahwa akibat Penandatanganan Berita
acara hasil perhitungan suara di tanggal 26 Juli Tahun 2022 tanpa kehadiran
Calon desa dan Saksi, kami empat calon yakini telah terjadi kecurangan yang
sangat tinggi apalagi ditambah petugas yang mengangkat surat suara adalah Riki
Penuam sepupu dari calon kades terpilih. Kekuatiran ini semakin tinggi karena
saat kami ada surat suara yang harus ada di kotak suara kurang 21 surat suara
setelah di protes justru yang terjadi surat suara berkurang empat suara, ini
aneh dan semakin menguatkan kami tentang adanya kecurangan;
15. Bahwa karena sejak sengketa ini
berjalan, klarifikasi baru dilakukan dengan pihak PMD dan Timwas Kabupaten.
Untuk itu dengan tegas kami meminta agar, Dinas PMD dan Timwas segera melakukan
konfrontir data antara pihak Panitia Pilkades bersama Timwas Desa dan juga
Timwas Kecamatan agar didapati data yang bersesuaian terhadap sengketa Pilkades
desa kualin;” Ucap Merson Toni sambil membacakan Poin-poin dalam surat penegasan
penolakan dan keberatan pelantikan kades kualin terpilih bersama permohonan kepada
Bupati TTS untuk tidak mengakomodir hasil Pilkades Kualin. (redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar