DI TTS, 4 LAKI-LAKI PERKOSA GADIS DIVABEL - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 22 Agustus 2022

DI TTS, 4 LAKI-LAKI PERKOSA GADIS DIVABEL

 

Ket Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH

KOTASOE-SOEPOST.COM, Naas menimpa MN gadis 20 tahun yang diketahui dalam kondisi divabel, tanpa belas kasihan diperkosa empat orang laki-laki di kawasan hutan kilo meter tujuh Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat arah Kupang pada tanggal 15 Agustus 2022 Lalu.

Informasi yang diperoleh media ini dari humas Polres Timor tengah Selatan, bahwa kejadian ini terjadi pada saat MN(20) hendak pulang kampung di salah desa di kecamatan Amanuban Selatan,

“Bahwa benar pada harus Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan.”,

“Dimana awalnya, korban berjalan kaki hendak pulang ke kampung mengikuti orang tuanya yang sementara mengikuti pesta di kampung. Sesampainya di kilo meter 7 arah soe-kupang, tersangka RB(33) mengikuti korban dan membujuk untuk mengantar korban ke kampungnya tetapi Korban menolak”,

“Karena korban menolak, RB yang saat itu telanjang dada. RB kembali ke rumah dan mengambil sepeda motor lalu kembali mengikuti Korban. Bertemu korban, RB langsung menarik korban ke atas sepeda motor lalu membawa korban ke kawasan hutan di KM 7 Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat”, Jelas Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan

Lebih lanjut Iptu Helmi Wildan mengatakan bahwa,

“Setelah sampai di kawasan hutan di KM 7 Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, RB sudah mengajak tiga orang temannya. Kemudian korban diancam oleh RB Cs menggunakan sebilah parang.”

“Dalam kondisi diancam, RB langsung membuka paksa celana korban dan memperkosa korban. Setelah RB, secara bergiliran MN digilir WS,IS, dan AF. Setelah diperkosa bergiliran, tersangka RB Cs menahan truk yang menuju ke arah Batuputih.

Informasi yang dihimpun media ini, saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Timor tengah Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Yabes Nubatonis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman