Ket Foto : Ketua Forwan TTS Yopi Tapenu (Baju Biru) Sedang Menandatangani MoU Dengan Bawaslu |
KOTASOE-SOEPOST.COM, Rabu (10/8/2022) Forum Wartawan(FORWAN)
Kabupaten Timor tengah Selatan bersama 14 Organisasi lain dalam wilayah
kabupaten Timor tengah Selatan Bersama Bawaslu melakukan Rapat Koordinasi
Pengawasan Pemilu Partisipasi dan melakukan Penandatanganan MoU.
Terkait kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten
Timor tengah Selatan Melki Fay pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa
pengawasan Partisipasi merupakan Tugas pengawasan yang dilakukan untuk memantau
dan mengumpulkan dan informasi pada tahapan pemilihan yang akan berlangsung,
“Pengawasan partisipasi yang dimaksud
adalah bagaimana memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan
yang diawasi, mencatat, mengumpulkan data/informasi serta melaporkan hasil
pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat (PKD) dalam pengawasan Bawaslu
Kabupaten/Kota”,
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Melki
Fay, tugas pengawas Partisipasi yakni
memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi,
mencatat, mengumpulkan data/informasi dan melaporkan hasil pengawasan kepada
pengawas pemilihan terdekat (PKD) pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota) sesuai UU
No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pantauan media ini, Penandatanganan MoU
ini dilakukan oleh masing-masing Ketua Organisasi dan didampingi Sekretaris
serta anggota organisasi. Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan piagam kerja
sama oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Timor tengah Selatan.
Untuk Organisasi Forum Wartawan (FORWAN) TTS,
ditandatangani oleh Yopi Tapenu, S.Sos sebagai Ketua didampingi Sekretaris Forwan
Paul Papa Resi, SH
selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa
Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah
akan digelar 27 November 2024.
Untuk diketahui Penandatanganan MoU Bawaslu
TTS bersama Mitra Pengawasan Partisipasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022
bertujuan untuk semua organisasi yang telah menandatangani MoU dengan Bawaslu bisa
membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam proses pendidikan politik.
(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar