Ket Foto : Ilustrasi Tindak Pidana Penganiayaan |
KOTASOE-SOEPOST.COM,
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Dengan Nomor STPL/02/VIII/SEK KUALIN, Ferli
E.I.R. Penuam alias Icart dilaporkan ke kepolisian sektor kualin setelah diduga
telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Yoni Hauteas pada Kamis 18
Agustus 2022.
Tentang
informasi ini, Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang
dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan membenarkan hal ini,
“Bahwa
benar ada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor
Ferli E.I.R Penuam kepada saudara pelapor Yoni Hauteas. Sesuai Laporan Polisi
dengan Nomor : LP/17/VIII/2022/SEK KUALIN tertanggal 18 Agustus 2022” Jelas
Kasat Iptu Helmi Wildan
Tentang
Kronologis dan Penanganan selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan yang sedang
diluar kota mengatakan akan memberikan informasi lagi,
“Sabar
ya, saja masih di Kupang. Nanti saya Info” Ucap Iptu Helmi
Informasi
yang diterima media ini, bahwa Kanitres Kualin telah menjadwalkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Pelapor
Diketahui
bahwa Ferli E.I.R Penuam merupakan Kades Incumbent yang kembali terpilih tetapi
proses pelantikannya ditunda karena adanya pengajuan keberatan dari empat calon
kades lainnya.(redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar