Ket Foto : Kapolsek Sabu Timur Iptu Yohanis Fono Sedang Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat |
SOEPOST.COM, - SABU RAIJUA - Anggota Polsek Sabu Timur dipimpin
langsung oleh Kapolsek Sabu Timur Iptu Yohanis Fono melakukan himbauan kepada
masyarakat di Pasar Desa Bebae Kecamatan Sabu Tengah Kabupaten Sabu Raijua
untuk tidak melalukan kegiatan perjudian di area pasar Bebae Pada Hari Jumat
(19/08/2022)
Melalui Release Pers kepada media ini, Kapolsek
Sabu Timur Iptu Yohanis Fono Menjelaskan Bahwa
Pada saat tiba di Pasar Desa Bebae tidak ada kegiatan Judi Taji Ayam,
tetapi aktivitas pasar biasa.
Pada Kesempatan tersebut Kapolsek Sabu Timur
IPTU Yohanis Fono memberikan himbauan kepada khalayak/warga yang ada di Pasar
Desa Bebae tersebut agar Tidak Melakukan kegiatan judi jenis apapun di Pasar
Desa Bebae maupun di wilayah hukum Polsek Sabu Timur,
"Di dalam area pasar hanya diperbolehkan
kegiatan jual beli /Pasar. Apabila masih ada kegiatan judi maka Pihak Polri
khususnya Polres Sabu Raijua akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang
berlaku.”
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan pemantauan Pasar berakhir pada pukul 17.58 Wita
dan masyarakat mendengar himbauan tersebut,
"Kita Pantau Kegiatan Pasar Hingga selesai
di pukul 17.58 WITA dan Semua Berjalan dengan Baik Masyarakat Dengar Himbauan Kita"
Tambahnya (Bai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar