JAKARTA-SOEPOSTMCOM,
Dalam rangka kelanjutan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi
terhadap "pembayaran uang tukin PNS Kementrian Agama RI, kantor Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres TTS, Polda
NTT, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU HELMI WILDAN, S.H. pada
hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022,
sekitar Pukul 10.00 WIB, telah melakukan pemeriksaan di kantor Kemenag Jakarta.
Dari
hasil pemeriksaan sementara di Kemenag Jakarta, berdasarkan keterangan yang
diberikan oleh Bapak ROWLES HASUGIAN selaku PERENCANA AHLI MADYA pada DITJEN
BIMAS KRISTEN Kementrian Agama RI, bahwa saat ini pihaknya telah bersurat kepada
DEPUTI PIP Bidang Polhukam BPKP RI, untuk melakukan Reviu terhadap "Tunggakan
Selisih Tukin Guru Bimas Kristen" yang terjadi di beberapa wilayah di
Indonesia termasuk Kabupaten TTS, dengan total Tunggakan sebesar Rp.
175.091.627.000,-.
Diharapkan
setelah dilakukan Reviu oleh pihak BPKP RI pihaknya bisa membayarkan ke para
guru setelah kemudian berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam penyediaan
anggarannya.
Bapak
RAWLES HASUGIAN juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum dibayarkannya selisih
Tukin guru Bimas Kristen tersebut lebih kepada belum tersedianya anggaran,
bukan karena hal lainnya. Sehingga saat ini untuk menyelesaikan hal itu
pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP RI untuk menghitung selisih tunggakan
pembayaran yang dimaksud.
Di
sisi lain, fenomena ini masih menurut keterangan Pria yang banyak menghabiskan
masa sekolahnya di Pekanbaru itu, telah banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari guru-guru dengan dalil mampu
mengurus pencairan Tukin guru-guru tersebut. Sehingga para guru harus kembali
menjadi Korban, karena harus mengeluarkan biaya.
Kapolres
TTS melalui Kasat Reskrim IPTU HELMI WILDAN, S.H. menuturkan bahwa pada saat pemeriksaan tersebut,
juga turut hadir mendampingi pihak Inspektorat Kementrian Agama RI, sehingga
pelaksanaannya relatif lancar.
Sebagai
langkah tindak lanjut, penyidik akan melakukan analisa terhadap seluruh
keterangan dan juga data dukungnya ketika sekembalinya ke Polres TTS, guna
selanjutnya mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk
memperjelas duduk persoalan Pembayaran Tukin Pegawai PNS Kementrian Agama RI
Kantor Kabupaten. TTS, sebagaimana laporan masyarakat yang telah diterima oleh Penyidik”
Jelas Iptu Helmi Wildan (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar