KOTASOE-SOEPOST.COM,
Terkait dilaporkannya Kepala Desa Kualin terpilih Ferli Penuam alias Icart dimana
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yoni Hauteas, mendapat respon
tegas dari Wakil Ketua I dan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Timor tengah Selatan.
Dihubungi
media ini (25/8/2022), Wakil Ketua I DPRD TTS Religius Usfunan mengatakan bahwa
memukul masyarakat itu bukan sikap seorang pemimpin,
“Sebagai
pemimpin harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, jika ada masalah duduk bersama
dan selesaikan. Tetapi jika masalah itu adalah masalah besar maka jangan main hakim
sendiri, ada ruang untuk bisa diproses secara hukum biar ada efek jera bagi pelaku”
Ucap Egi
Lanjutnya,
jika ada masalah kecil jangan dibesar-besarkan dan masalah besar jangan anggap remeh,
“Pemimpin
itu jika ada masalah kecil jangan dibesar-besarkan dan sebaliknya kalau masalah
besar jangan anggap remeh tetapi harus diselesaikan secara bijak”,
“Tetapi
jika pemimpin main hakim sendiri, konsekuensinya jelas bahwa harus bertanggungjawab
atas perbuatannya karena siapapun kita dalam jabatan apapun tidak ada yang kebal
hukum” Pungkas Wakil Ketua I DPRD TTS Religius Usfunan
“Tindakan
seperti ini tidak bisa ditolerir, sehingga harus dilaporkan kepada pihak berwajib
agar diproses. Kalau terbukti benar Kades terpilih itu melakukan tindak pidana penganiayaan,
maka diproses saja secara hukum sehingga memiliki kekuatan hukum.”,
“Jika
kejadian ini benar, maka sangat disayangkan tindakan oknum kepala desa tersebut
yang main hakim sendiri. Untuk itu, dari kejadian ini, sebenarnya harus mendapat
perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Timor tengah
Selatan sehingga kegiatan tersebut jangan sampai dibiarkan begitu saja. Perlu juga
ditelusuri lebih jauh tentang penyebab masalah penganiayaan tersebut jangan Sampe
mengorbankan masyarakat” Tegas Lusianus Tusalak
Diberitakan
sebelumnya bahwa sesuai laporan polisi dengan nomor LP/17/VIII/2022/SEK KUALIN,
Ferli E.I.R Penuam dipolisikan Yoni Hauteas setelah sesuai informasi melakukan penganiayaan
pada tanggal 18 Agustus 2022 Lalu.
Selain
itu, sesuai informasi yang diterima media ini. Kanitres Kualin telah mengagendakan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Hingga
berita ini dilansir,Bupati Timor tengah Selatan Egusem P. Tahun bersama Kadis PMD
Nikson Nomleni belum berhasil dihubungi.(redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar