Ket Foto : Adian Napitupulu (Sekjen PENA 98) |
Oleh
: Adian Napitupulu (13/08/2022)
Pernyataan
bernada ancaman dari Ketua Umum Projo "Karena kalau kalah meleset,
bos, masuk penjara," akan berdampak panjang termasuk berpotensi
menguatnya polarisasi bahkan bisa merusak kualitas proses demokrasi karena
demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika proses politik elektoral berjalan
dalam kegembiraan bukan dalam ancaman dalam segala macam bentuknya.
Mengaitkan
kalah menang Pemilu dengan Penjara disisi lain bisa diartikan bahwa Projo
menuding Presiden Jokowi selama 2 Periode gagal memisahkan penegakan hukum dan
pilihan politik dengan kata lain penegakan hukum ditentukan oleh siapa yang
menang dalam Pemilu.
Kalimat
ketum Projo itu kenapa bisa serupa dengan _mind set_ orde baru yang menggunakan
ancaman hukum dalam hal ini penjara pada partai politik dan siapa pun yang
berbeda pilihan politik dengan Orde Baru. Tentu sangat di sayangkan di era
Reformasi saat ini pernyataan serupa masih saja bisa diucapkan.
Penjara
itu sanksi hukum dari perbuatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan
hukum, tidak sesuai dengan kaidah hukum atau melawan hukum bukan sanksi dari
perbedaan Politik bukan sanksi dari perbedaan pilihan dalam pemilu.
Dalam
pilkada bahkan pilkades sekalipun, jika hanya ada satu calon maka untuk
memastikan hak demokrasi berjalan selalu ada ruang bagi yang tidak bersetuju
pada calon itu. Sehingga panitia penyelenggara pemilihan memungkinkan membuat
satu kotak kosong agar Rakyat tetap boleh punya pilihan. Perbedaan Pilihan itu
bahkan di lindungi oleh konstitusi kita.
Salah
satu kelebihan sistem Demokrasi di
banding sistem lainnya adalah karena Demokrasi membuka ruang dan berterima
terhadap perbedaan apapun selama sesuai dengan koridor hukum dan nilai nilai
Hak Azazi Manusia, termasuk membuka ruang pada perbedaan memilih Capres dan
Cawapres bagi Partai dan perbedaan memilih bagi Rakyat dalam bilik suara.
Jadi
sebenarnya pernyataan Ketum Projo itu mengancam Partai, mengancam pelaku
politik atau justru mengancam Demokrasi dengan mengancam perbedaan pilihan atau
jangan-jangan malah mengancam konstitusi yang jelas-jelas melindungi Perbedaan.
Untuk itu perlu rasanya Ketum Projo meralat dan meluruskan apa maksud dari
pernyataannya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar