Ket Foto : Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan |
POLEN-SOEPOST.COM,
D.O.B Kepala Sekolah Dasar Muken Kecamatan Polen Kabupaten Timor tengah Selatan
Provinsi Nusa tenggara timur diketahui media ini akan dilaporkan ke pihak
berwajib diduga karena telah meniru tanda tangan beberapa dewan guru dan tanda
komite dalam penyelesaian laporan pengelolaan dana BOS tahun anggaran
2021/2022.
Hal
ini disampaikan, MN salah satu korban yang dari tindakan kepala sekolah SD
Muken,
“Awalnya
kami tidak tau, tapi sudah hampir beberapa tahun terakhir. Dalam setiap
realisasi dana BOS kami hanya diberikan hak yang tidak sesuai dengan seharusnya
sehingga menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan bagi kami tentang apa yang
sebenarnya sedang terjadi dalam pengelolaan dana BOS disekolah kami” Ucap MN
MN
juga mengatakan bahwa persoalan ini sudah diadukan ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Timor tengah Selatan guna mendapatkan solusi,
“Persoalan
ini sudah kami adukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, dan Kepsek
sudah mengakui jika melakukan hal tersebut serta berjanji akan mengganti
keuangan yang telah salah digunakan dalam waktu satu bulan.”
“untuk
itu, kami berharap ada tindakan hanya dari Kepsek karena sudah mengakui
perbuatan tersebut dilakukannya. Tapi jika, dibiarkan terus menerus. Biar kami
lapor polisi saja” Tegas MN
Informasi
yang dihimpun media ini, Kepsek SD Muken Kecamatan Polen Kabupaten Timor tengah
Selatan DOB telah membuat surat pernyataan ganti rugi dana BOS senilai Rp. 46.873.500
Terhadap
hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor tengah Selatan Dominggus
Banunaek telah dihubungi media ini tapi belum merespon. (redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar