Ket Gambar : Aktiftas Judi Bola Guling Di Salah Satu Pasar Tradisional |
KOTA
SOE-SOEPOOST.COM, Hampir
dua tahun terakhir hingga saat ini, judi bola guling dan sambung ayam marak kemudian
menjadi tranding untuk dilakukan masyarakat dan kalangan lainnya dalam wilayah kabupaten
Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur khususnya di setiap pasar
tradisional.
Namun mirisnya,
kegiatan perjudian tersebut yang harusnya diketahui dan dilarang pihak
Kepolisian sesuai pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP serta diperkuat lagi dengan
Undang-undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian terkesan lolos
dari pantauan pihak kepolisian Resort Timor tengah Selatan entah apa
alasannya menjadi tanda tanya publik Timor tengah Selatan saat ini dikarenakan
perbuatan yang melawan hukum ini masih terus dilakukan.
Guna mengetahui
kejadian ini, sejak enam bulan lalu tim media mulai melakukan investigasi
dilapangan. Alhasil, penelusuran tersebut sedikit memberikan arah tentang
kondisi yang sebenarnya terjadi.
NN, salah satu masyarakat
yang namanya tak mau disebutkan mengatakan bahwa dirinya memberanikan diri ikut
berpartisipasi dalam kegiatan judi karena adanya ijin yang diduga berasal dari Polres
TTS dan dikeluarkan oleh Tim 9 yang mengurus soal judi,
“Saya berani
bermain karena kata Bandar dan kaki tangannya kalau kegiatan ini sudah ada
ijinnya dari Polres kemudian Terbukti dengan setiap Minggu ada kegiatan jadi
kami percaya kalau benar ada ijin resmi” Ucapnya
Sehingga dari
penelusuran media ini, diketahui beberapa fakta sebagai berikut :
o
Aktifitas
Perjudian Yang Dilakukan Penggiat Judi Dilakukan Setiap Minggu Di setiap Pasar Tradisional
dan Dilakukan secara bebas tanpa rasa takut, padahal khusus pasar Toineke
Kecamatan Kualin sudah pernah dilakukan penggebrekan oleh pihak Jantanras Polda
NTT tapi itupun tidak memberikan efek jerah bagi bandar dan penikmat judi bola guling
dan judi sambung ayam.
o
Untuk
pasar Kolbano, adanya info beredar tentang dugaan adanya ijin dan kordinasi
yang dilakukan dengan pihak tertentu yang mem back up kegiatan tersebut.
o
Di
pasar Nunkolo judi bola guling juga dilakukan bebas tanpa ada larangan
o
Di
Oe, Aki Desa Tuafanu Kecamatan Kualin adanya aktifitas Judi sambung ayam yang
diketahui media ini sudah hampir 3 minggu ini rutin dilakukan.
o
Di
Kapan Kecamatan Mollo Utara juga ditemukan judi bola guling yang dilakukan
secara bebas
o
Bupati
Timor tengah Selatan melalui surat instruksi Bupati telah menegaskan agar tidak
dilakukannya judi di pasar tradisional di beberapa kecamatan tapi instruksi
tersebut juga tidak digubris.
Dari
beberapa fakta yang ditemukan dilapangan, menimbulkan pertanyaan sangat besar.
Tentang apa yang membuat, apa yang menjadi dasar sampai kegiatan ini bisa terus
dilakukan dan lolos dari pantauan pihak kepolisian ataukah benar jika dugaan
bekingan dan kordinasi benar terjadi.
Beberapa
tulisan tentang kondisi ini sudah pernah direlease beberapa media online yang
sempat membuat beberapa pihak meminta agar untuk tulisannya jangan dilanjutkan,
Publik Timor tengah selatan menanti kejelasan akan hal ini, jika benar dihalalkan mari kita jujur mengakui dan mengatakan ke publik ataukah jika perbuatan dan tindakan tersebut benar dilarang oleh hukum, Masyarakat menanti sikap tegas dari Kepolisian Resort Timor tengah Selatan.
Terkait informasi ini, Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan masih berada di luar daerah,
"Untuk info ke saya dari masing-masing wilayah belum ada Om, sementara Beta masih di JKT Ya" Kata Kasat Reskrim.(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar