Ket Foto : Kanitres Polsek Amanuban Selatan Aipda Mustafa Ahmad |
KOTASOE-SOEPOST.COM,
Akibat menampar siswa hingga telinga keluar darah, WN Oknum Guru Sekolah
Menengah Pertama Negeri 1 Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah Selatan
Provinsi Nusa tenggara timur, terancam hukuman kurungan 3 Tahun 6 Bulan.
Hal
ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Amanuban Selatan IPDA Maks Tameno saat
dihubungi melalui Kanitres Aipda Mustafa Ahmad (9/8/2022),
“Pemeriksaan
terhadap kasus ini tetap berproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku, kita tetap profesional dalam bekerja tanpa ada intervensi dari pihak
manapun.” Ucap Aipda Mustafa
Masih
menurut Kanitres, terlapor WN dan saksi sudah kita periksa,
“Terlapor
dan saksi-saksi nya sudah kita periksa dan terlapor WN dia Wajib Lapor, untuk
korban sesuai informasi masih terus dilakukan pengobatan dan kontrol di dokter THT”
Kata Kanitres
Tentang
ancaman hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukan, Aipda Mustafa
mengatakan bahwa Oknum guru WN terancam dihukum 3 tahun 6 bulan,
“Terlapor
WN dijerat pasal 80 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman
hukuman minimal tiga tahun enam bulan penjara” Pungkas Aipda Mustafa (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar