OKNUM GURU TAMPAR SISWA HINGGA TELINGA BERDARAH, TERANCAM HUKUMAN 3 TAHUN 6 BULAN PENJARA

 

Ket Foto : Kanitres Polsek Amanuban Selatan Aipda Mustafa Ahmad

KOTASOE-SOEPOST.COM, Akibat menampar siswa hingga telinga keluar darah, WN Oknum Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur, terancam hukuman kurungan 3 Tahun 6 Bulan.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Amanuban Selatan IPDA Maks Tameno saat dihubungi melalui Kanitres Aipda Mustafa Ahmad (9/8/2022),

“Pemeriksaan terhadap kasus ini tetap berproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kita tetap profesional dalam bekerja tanpa ada intervensi dari pihak manapun.” Ucap Aipda Mustafa

Masih menurut Kanitres, terlapor WN dan saksi sudah kita periksa,

“Terlapor dan saksi-saksi nya sudah kita periksa dan terlapor WN dia Wajib Lapor, untuk korban sesuai informasi masih terus dilakukan pengobatan dan kontrol di dokter THT” Kata Kanitres

Tentang ancaman hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukan, Aipda Mustafa mengatakan bahwa Oknum guru WN terancam dihukum 3 tahun 6 bulan,

“Terlapor WN dijerat pasal 80 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun enam bulan penjara” Pungkas Aipda Mustafa (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®