KOTASOE-$OEPOST.COM,
Tiga ratus dua puluh delapan(328) lulusan PPPK tahap 2 tahun 2021, sesuai konfirmasi
dengan Wakil Ketua I DPRD TTS Religius Usfunan,SH bahwa pada dokumen APBD Perubahan
Tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran sebesar 3,4 Miliar.
Anggaran
tersebut dialokasikan untuk membayar gaji guru P3K terhitung bulan Oktober
hingga Desember 2022.
“Untuk
guru P3K yang lulus seleksi pada tahun 2021, kita sudah alokasikan anggaran
untuk membiayai gaji mereka. Nantinya mereka akan digaji Rp. 3.500.000 per
bulan mulai Oktober mendatang,” Kata Religius
Ini merupakan
jawaban atas aspirasi yang masuk ke DPRD TTS dari para guru P3K,
“
Sebelumnya memang kita mendapatkan aspirasi dari pada guru yang lulus seleksi
P3K tahun 2021 terkait nasib mereka,” ujar Egi.
Sesuai
SK TMT, mulai Oktober ini, para guru P3K tersebut sudah bisa mulai bertugas di
sekolah penempatan.
Egi
juga memohon maaf kepada para guru P3K atas lambatnya alokasi anggaran untuk
mereka. Hal ini tak lepas dari perubahan regulasi terkait transfer dana DAU.
Dimana saat ini dana DAU ditransfer per bulan sesuai kinerja Pemda dan laporan
keuangan daerah.
“
Dulu dana DAU ditransfer satu kali, sekarang ditransfer perbulan sesuai kinerja
dan laporan keuangan Pemda,” Ucapnya
Diberitakan
sebelumnya, Kabupaten TTS mendapatkan kuota seleksi CPNS khusus Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 sebanyak 3.621. Dari total
tersebut, 3.445 untuk formasi guru, 90 untuk tenaga kesehatan dan 86 untuk
tenaga teknis.(redaksi)