KOTASOE-SOEPOST.COM, Penanganan kasus dugaan tindak
pidana korupsi pengelolaan dana Kapitasi pada dinas kesehatan kabupaten Timor
tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur, terus berlanjut.
Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu
Suka Arsa yang dihubungi media ini melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan mengatakan
jika penanganan kasus tersebut sudah pada tahapan mengajukan permintaan ke BPKP
Provinsi Nusa tenggara timur untuk melakukan audit kerugian negara,
“Saat ini, kami langsung mengantar surat Bapak Kapolres
Timor tengah Selatan ke Polda NTT, tepatnya ke Bapak Dirkrimsus Polda NTT sehubungan
dengan Permintaan meneruskan permintaan audit kerugian negara ke BPKP Provinsi”
Ucap Kapolres melalui Kasat Iptu Helmi Wildan
Melalui Komunikasi Via WhatsApp, Kasat Reskrim Iptu
Helmi Wildan juga mengatakan bahwa dalam agenda ke Polda NTT pada (12/9/2022) lalu
sekaligus meminta asistensi dari Ditreskrimsus Polda NTT,
“Selain mengantarkan surat dari Bapak Kapolres
Timor tengah Selatan, sekaligus kami meminta asistensi, supervisi serta saran dari
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT tentang penanganan kasus tersebut” Pungkas Iptu
Helmi
Informasi yang dihimpun media ini bahwa status kasus
tersebut telah dalam penyidikan, dimana adanya dugaan korupsi dana Kapitasi tahun
2014-2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa
tenggara timur.
Pasalnya dana Kapitasi yang nilainya kurang lebih
4 Miliar tersebut disinyalir telah terjadi Korupsi dimana dari alokasi jumlah Obat
dan Jenis Obat yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan Puskesmas.
Dalam kasus ini 32 Kapus dan Bendahara telah diperiksa
terkait kasus tersebut, sehingga dari pemeriksaan diketahui bahwa adanya ketidaksesuaian
jumlah dan jenis obat sesuai dana yang telah dianggarkan tapi telah disalurkan dari
dinas ke beberapa Puskesmas. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar