Ket Foto: Andryan E Boling.,SH. |
KOTAKUPANG-SOEPOST.COM,
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di
bawah umur yang sedang ramai
diperbincangkan terjadi di Kabupaten Alor Provinsi NTT yang dilakukan oleh
seorang oknum vikaris (calon Pendeta) dan saat ini telah ditetapkan sebagai
Tersangka oleh Kepolisian Resort Alor dan sampai saat ini jumlah Korban telah
mencapai belasan orang anak, dan hingga
berita ini dikeluarkan masih terus bertambah;
Kejadian
yang tidak biasa ini menyebabkan tekanan psikologis yang mengakibatkan para
korban bersikap tidak biasa dan mengalami traumatis Peristiwa tersebut telah
dilaporkan oleh 13 orang korban ke Polres Alor dan akan terus bertambah
Kantor
Hukum Andryan E Boling.,SH. & Partners yang diwakili Adv. Andryan E
Boling.,SH , Adv. Deddy S. Djahapay S.H., Jimmy Daud., SH.,M.H., Yohanis Peni.,SH.
dan Victorandy Seo.,SH. telah secara resmi ditunjuk dan bertindak sebagai
Penasihat Hukum serta mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual untuk mewakili
kepentingan hukum para korban demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum
Kasus
kekerasan seksual di dalam tubuh Gereja yang kali ini dialami oleh anak-anak
dibawah umur merupakan peristiwa yang sangat disayangkan karena Gereja telah
mengalami darurat kekerasan seksual, dan harus menjadi perhatian serius bagi Organisasi
Gereja-gereja;
Andryan
Ebenhaiser Boling.,S.H kepada soepost.com mendorong penegakan hukum yang
humanis dan berkeadilan dengan melihat nasib anak-anak sebagai korban kekerasan
seksual ini agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan karena
statusnya yang merupakan orang yang ditokohkan Sebagaimana diatur dalam Pasal
82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang
“Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,
wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik,
tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan
oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya,
Selasa (13/09/22).
Sebagai
Vikaris (calon Pendeta) perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusiaan
yang dimaknai sebagai kejahatan luar biasa karena korbannya merupakan anak-anak
dengan menggunakan statusnya sebagai Vikaris (calon Pendeta), untuk memperdaya
korban sehingga sangat layak untuk mendapatkan Hukuman yang seberat-beratnya;
Selain
mendorong proses peradilan, Kantor Hukum, Andryan E Boling.,SH. & Partners
juga mendampingi Korban untuk segera memperkuat layanan pemulihan atau
konseling psikologis akibat dari dampak tekanan yang dialami oleh korban dengan
melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang sudah melakukan pendampingan
dan/atau bekerjasama bersama pihak-pihak
yang dapat membantu pemulihan psikologis korban anak untuk mempercepat proses pemulihan,
Lebih
lanjut menyikapi kasus ini, Andryan E Boling, SH menyatakan:
1. Menegaskan Bahwa tidak ada pihak manapun
yang menemui berkomunikasi dengan korban tanpa seijin
dan/atau sepengetahuan dari Penasihat Hukum korban, karena dapat mengganggu
Korban yang sedang dalam masa pemulihan;
2. Mengajak
pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan
perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap
pelaku;
3. Karena Persetubuhan anak dibawah Umur bukan
merupakan Delik aduan, Sehingga jika tidak ada yang melapor kepada pihak
Kepolisian maka penyelidik wajib
melakukan penyelidikan dan menindak jika ada lagi korban lain , selanjutnya
kami mendorong penyidik Polres Alor agar terus mengembangkan kasus untuk
mencari kemungkinan adanya korban yang lain, selain itu perlu mendalami peran
pelaku lain yang diduga terlibat dalam memfasilitasi Tersangka melakukan
Kejahatannya
4.
Perlu didorong pemberian RESTITUSI dan/atau KONPENSASI terhadap Para Korban,
karena hal tersebut dapat membantu Pemulihan Para Korban
Dalam
kasus kejahatan seksual anak di lingkungan
Gereja tentu harus menghindari sikap defensif dan solidaritas korps
kepada pelaku, serta mengambil posisi terdepan dalam memerangi kejahatan
seksual yang melibatkan oknum Vikaris atau siapapun Andryan E Boling.,S.H. juga
mendukung keterlibatan masyarakat dalam mengawal Pengungkapan kasus ini;
Andryan
E. Boling.,SH. menegaskan Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap
perlindungan Anak serta jaminan Anak terbebas dari segala bentuk kekerasan
termasuk kekerasan seksual;
Mengajak
semua elemen masyarakat untuk bergerak memerangi kejahatan seksual terhadap
anak dengan melakukan langkah preventif di lingkungan masing-masing, serta
mendukung / ikut serta mendorong proses penegakan hukum yang tegas terhadap
pelaku dan upaya pemulihan para korban. (Yefta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar