Kasus kejahatan seksual di Alor; Andryan E Boling.,S.H. & Partners Siap Dampingi 13 korban kekerasan seksual - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 13 September 2022

Kasus kejahatan seksual di Alor; Andryan E Boling.,S.H. & Partners Siap Dampingi 13 korban kekerasan seksual

 

Ket Foto: Andryan E Boling.,SH.

KOTAKUPANG-SOEPOST.COM, Kasus kejahatan seksual  terhadap anak di bawah umur yang  sedang ramai diperbincangkan terjadi di Kabupaten Alor Provinsi NTT yang dilakukan oleh seorang oknum vikaris (calon Pendeta) dan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resort Alor dan sampai saat ini jumlah Korban telah mencapai belasan orang anak,  dan hingga berita ini dikeluarkan masih terus bertambah;

Kejadian yang tidak biasa ini menyebabkan tekanan psikologis yang mengakibatkan para korban bersikap tidak biasa dan mengalami traumatis Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh 13 orang korban ke Polres Alor dan akan terus bertambah

Kantor Hukum Andryan E Boling.,SH. & Partners yang diwakili Adv. Andryan E Boling.,SH , Adv. Deddy S. Djahapay S.H., Jimmy Daud., SH.,M.H., Yohanis Peni.,SH. dan Victorandy Seo.,SH. telah secara resmi ditunjuk dan bertindak sebagai Penasihat Hukum serta mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual untuk mewakili kepentingan hukum para korban demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum

Kasus kekerasan seksual di dalam tubuh Gereja yang kali ini dialami oleh anak-anak dibawah umur merupakan peristiwa yang sangat disayangkan karena Gereja telah mengalami darurat kekerasan seksual, dan harus menjadi perhatian serius bagi Organisasi Gereja-gereja;

Andryan Ebenhaiser Boling.,S.H kepada soepost.com mendorong penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan melihat nasib anak-anak sebagai korban kekerasan seksual ini agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan karena statusnya yang merupakan orang yang ditokohkan Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang  

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya, Selasa (13/09/22).

Sebagai Vikaris (calon Pendeta) perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaknai sebagai kejahatan luar biasa karena korbannya merupakan anak-anak dengan menggunakan statusnya sebagai Vikaris (calon Pendeta), untuk memperdaya korban sehingga sangat layak untuk mendapatkan Hukuman yang seberat-beratnya;

Selain mendorong proses peradilan, Kantor Hukum, Andryan E Boling.,SH. & Partners juga mendampingi Korban untuk segera memperkuat layanan pemulihan atau konseling psikologis akibat dari dampak tekanan yang dialami oleh korban dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang sudah melakukan pendampingan dan/atau  bekerjasama bersama pihak-pihak yang dapat membantu pemulihan psikologis korban anak untuk mempercepat proses pemulihan,

Lebih lanjut menyikapi kasus ini, Andryan E Boling, SH menyatakan:

1.  Menegaskan Bahwa tidak ada pihak manapun yang  menemui  berkomunikasi dengan korban tanpa seijin dan/atau sepengetahuan dari Penasihat Hukum korban, karena dapat mengganggu Korban yang sedang dalam masa pemulihan;

2. Mengajak pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap pelaku;

3.  Karena Persetubuhan anak dibawah Umur bukan merupakan Delik aduan, Sehingga jika tidak ada yang melapor kepada pihak Kepolisian maka penyelidik  wajib melakukan penyelidikan dan menindak jika ada lagi korban lain , selanjutnya kami mendorong penyidik Polres Alor agar terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban yang lain, selain itu perlu mendalami peran pelaku lain yang diduga terlibat dalam memfasilitasi Tersangka melakukan Kejahatannya

4. Perlu didorong pemberian RESTITUSI dan/atau KONPENSASI terhadap Para Korban, karena hal tersebut dapat membantu Pemulihan Para Korban

Dalam kasus kejahatan seksual anak di lingkungan  Gereja tentu harus menghindari sikap defensif dan solidaritas korps kepada pelaku, serta mengambil posisi terdepan dalam memerangi kejahatan seksual yang melibatkan oknum Vikaris atau siapapun Andryan E Boling.,S.H. juga mendukung keterlibatan masyarakat dalam mengawal Pengungkapan kasus ini;

Andryan E. Boling.,SH. menegaskan Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan Anak serta jaminan Anak terbebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual;

Mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak memerangi kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan langkah preventif di lingkungan masing-masing, serta mendukung / ikut serta mendorong proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan upaya pemulihan para korban. (Yefta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman