KOTASOE-SOEPOST.COM, Setelah
Ketua Angket Dr. Marthen Tualaka menyampaikan permohonan maaf atas
dihentikannya proses angket DPRD TTS beberapa waktu yang lalu, Selasa 06/09/2022
giliran Dr. Uksam Selan Wakil Ketua Angket untuk menyampaikan permohonan maaf kepada
Masyarakat Timor tengah Selatan.
Dalam pertemuan siang tadi(6/9/2022)
diruang Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan membenarkan jika angket memang sudah dibubarkan,
“Pada beberapa waktu yang lalu,
benar jika penggunaan Hak Angket oleh DPRD TTS sudah resmi dibubarkan. Awalnya ada
tujuh fraksi yang bergabung dalam tim Angket, namun berjalannya Angket tidak semua
Fraksi di ambil bagian untuk itu penggunaan hak angket tidak Kourum” Ucap Uksam
Masih tentang proses hukum hingga
angket dibubarkan, Uksam Selan mengatakan bahwa ada juga anggota DPRD yang namanya
tercantum di Absen dalam perjalanan tidak Aktif,
“Ada anggota DPRD di Absen namanya
masuk Pansus Angket tapi tidak pernah hadir, sehingga dalam perjalanan otomatis
tidak aktif. Dari kondisi ini, tentunya tidak ada kekompakan dalam Tim pansus angket
DPRD.”,Tutur Uksam
Uksam juga menyebutkan hanya
empat Fraksi yang tetap konsisten sampai Pansus Angket Bubar,
“Sedangkan untuk fraksi yang
tetap konsisten sampai Pansus Angket Bubar hanya ada Fraksi Hanura, PKPI, PKB dan
Fraksi Nasdem, sedangkan lainnya saya tidak bisa sebutkan satu persatu.”,
“Kendala berikut yang dialami
Pansus Angket DPRD TTS adalah terkait anggaran yang sempat tidak dianggarkan beda
dengan Pansus LKPJ, sehingga ditengah penundaan angket banyak yang tidak Kourum
dalam angket tersebut.” Ungkap Ketua Komisi I DPRD TTS
Dari hal-hal yang sudah yang telah disampaikan tentang Kondisi Pansus Angket,
maka Dr. Uksam Selan menyampaikan permohonan maaf serta berterima kasih kepada masyarakat
yang punya semangat untuk terus mengawasi kinerja kami di Lembaga DPRD,
“Saya minta maaf serta berterima
kasih kepada masyarakat yang masih punya semangat untuk terus mengawal kinerja kami
di Lembaga DPRD ini. Kepada Ketua Araksi dalam hal ini Afred Baun, pernah menjadi
anggota DPRD dan beliau sangat paham tentang administrasi terlebih tentang bagaimana
pengambilan sebuah keputusan. Sehingga jika 7 Fraksi ijin tidak Kourum kami Pansus
Angket mau ambil keputusan seperti apa?. Ini kondisi Real yang terjadi dan Pak Afred
Baun pasti sangat paham tentang itu” Jelas Uksam
“Jadi untuk proses sampai Pansus
Angket dibubarkan, silahkan publik bertanya kepada 7 Fraksi ini. Andaikan dalam
Pansus Angket dan aturan membolehkan satu atau dua fraksi bisa menjalankan Pansus
Angket, pasti kami jalan sendiri. Namun aturannya harus Kourum maka kondisi itulah
yang terjadi.”,
“Sebagai wakil ketua Pansus
Angket, saya sesalkan sikap teman-teman anggota angket yang tidak Kourum tapi apa
ada saya karena hadir dan tidak mereka itu adalah hak politik masing-masing anggota
Pansus Angket” Pungkas Uksam
Diberikan sebelumnya bahwa pembubaran
Pansus Angket yang tidak menghasilkan keputusan dari lembaga mendapat protes keras
dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi),
“kalau angket berangkat dari keputusan lembaga
harusnya berakhir juga dengan Keputusan lembaga dan wajib dipublikasi sehingga
publik dalam hal ini masyarakat TTS tahu bahwa perjuangan hak angket telah usai
dikarenakan alasan ini dan ini. Seperti itu, bukan diam-diam”, Tegas Afred Baun
Ketua Araksi. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar