Ket Foto : Kondisi Embung Besipae 2 |
BESIPAE-SOEPOST.COM,
Sesuai hari kalender maka pekerjaan 3 Unit Embung di kawasan hutan Besipae
harusnya dikerjakan dua ratus sepuluh hari kalender, namun fakta yang terjadi
hampir satu tahun berjalan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan bahkan
terancam mubazir karena Embung yang dikerjakan tidak bisa menampung air.
Terkait
hal ini, Niko Manao warga Besipae saat ditemui media ini, merasa pekerjaan
tersebut hanya buang-buang uang negara,
“Sebagai
masyarakat biasa, saya bingung dengan cara kerja embung ini. Embung ini
dibangun diatas tanah kapur, logika berpikirnya bagaimana air bisa tertampung
di tanah kapur.”,
“Saat
ini kondisi yang terjadi, Embung yang dikerjakan tidak bisa menampung air
sehingga informasi yang kami dapat. Kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi berencana untuk mengambil material(tanah liat) dari lokasi lain untuk
melakukan penambalan agar air bisa tertampung pada Embung tersebut” Kata Niko
Masih
menurut Niko Manao, jika kondisi penambalan terjadi maka kami masyarakat
Besipae tidak setuju,
“Jika
air tidak tertampung dan Embung harus ditambal, pertanyaannya. Kenapa kalau
tanah kapur, tetap dipaksakan untuk terus dikerjakan”,
“Sehingga
dari pekerjaan Embung ini kami merasa tidak ada asas manfaat apa-apa yang
masyarakat dapat, selain negara yang dirugikan.”
“Kami
juga menduga adanya kepentingan-kepentingan terselubung dalam pekerjaan ini,
untuk itu kami sepakat untuk pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan sampai ada kejelasan.”
“Kami
juga berharap kepada pemerintah agar lain kali jika ada bantuan dan pekerjaan seperti
ini, harusnya bisa disosialisasikan pemerintah bukan asal kerja seperti ini
karena nanti masyarakat yang rugi” Tegas Niko
Ditempat
terpisah, Ketua PAC Posko Perjuangan Rakyat Kecamatan Amanuban Selatan menduga
adanya pelanggaran administrasi pada pekerjaan embung ini,
“Kehadiran
kami Pospera, karena menyangkut hak-hak rakyat yang harus diperjuangkan. Ha yang
harus diperhatikan bahwa, Pekerjaan Embung ini dikerjakan dalam kawasan hutan.
Sehingga, Jika dalam kawasan hutan maka ini adalah kesalahan. Karena tidak
dibenarkan melakukan pembangunan apapun didalam kawasan hutan apalagi hutan
lindung.” Tegas Marten
Marten
Tanono berjanji akan tetap memperjuangkan dan berkoordinasi dengan struktur
Pospera Kabupaten dan Provinsi guna menindaklanjuti kejadian ini,
“secara
struktur, kita akan segera lakukan kordinasi baik di tingkatkan Kabupaten dan
Juga Provinsi terhadap persoalan ini” Pungkas Marten
Informasi
yang dihimpun media ini, pekerjaan tersebut telah dikerjakan sejak 22 September
Tahun 2021 dan menggunakan sumber dana dari Pinjaman SMI senilai 4.649.700.000 untuk
3 buah Embung. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar