KOTASOE-SOEPOST.COM,
Tidak Kuorumnya Panitia Angket dalam setiap rapat diakui Dr. Marten Tualaka dan
Dr. Uksam Selan menjadi penyebab berhentinya langkah Pansus Angket DPRD TTS hingga
dibubarkan.
Hal
ini diungkapkan Ketua dan Wakil Ketua Pansus Angket DPRD Kabupaten Timor tengah
Selatan Provinsi Nusa tenggara timur Rabu(7/9/2022),
“Pansus
bukan tidak kerja tapi tidak bisa bekerja dikarenakan tidak Kuorum, jadi silakan
publik dan masyarakat Timor tengah Selatan menilai.”,
“Tidak
mungkin kita memaksakan hak politik masing-masing anggota pansus yang semangat kehadirannya
tidak Kuorum, kalau misalnya bisa satu atau dua fraksi melakukan Pansus Angket
pasti kita lanjut tanpa fraksi yang lain. Karena dalam kenyataannya semangat
pansus ini hanya diawal-awal saja sedangkan dalam perjalanan semangat itu
hilang dan itu kita tidak bisa melarang karena itu hak politik masing-masing
anggota pansus Angket” Kata Wakil Ketua Pansus Angket Dr. Uksam Selan
didampingi Ketua Angket Dr. Marten Tualaka
Masih
menurut Dr. Uksam Selan bahwa terkait beberapa pernyataan Ketua Araksi terhadap
Kinerja Pansus Angket maka dirinya merasa dirugikan,
“Kita
sesalkan pernyataan-pernyataan Pak Afred Baun yang jelas sangat merugikan kita
secara politik, jika yang disampaikan pak Afred itu benar kita berharap Pak
Afred Baun bisa buktikan dengan data-data pendukung bukan asal bicara saja”,
“Pak
Afred juga mantan anggota DPRD yang jelas tau mekanisme Pansus seperti apa, jangan bicara asal bunyi tanpa dasar”, Jelas Afred
Ditempat
terpisah Ketua Pansus Angket Dr. Marten Tualaka pada kesempatan tersebut kembali mengatakan jika Pansus Angket bukan tidak
bekerja tetapi tidak bisa bekerja,
“Pansus
angket bukan tidak bekerja tetapi tidak bisa bekerja karena tidak Kuorum, tentang
statement liar yang sedang dikembangkan diluar kita minta pembuktian baik itu tentang
adanya isu Pertemuan di Hotel On The Rock, adanya Barter Pansus Angket dengan Perbup
11.”,
“Tipikal
kita tidak seperti itu, sehingga publik harus tau bahwa untuk Pansus sudah ada Keputusan
Lembaga untuk menghentikan dan membubarkan Angket Karena Pansus tidak Kuorum” Kata
Marten
Tentang Pernyataan dan isu liar yang sedang beredar, Marten meminta
untuk dibuktikan,
“Isu liar ini saya baru dengar jadi secara pribadi saya sangat
menyesal terhadap isu-isu tersebut, jika tau orangnya kira pasti tempuh jalur hukum
karena ini sudah masuk dalam pemfitnahan dan pencemaran nama baik”,
“Sebagai bagian edukasi maka masyarakat harus tau bahwa untuk
pengambilan keputusan dalam kerja-kerja DPRD, itu administrasi harus Kuorum baru
bisa Jalan.” Ucap Marten
Tentang Perbup 11, Ketua dan Wakil Ketua Pansus Angket DPRD TTS
mengatakan silahkan publik berpersepsi untuk menilai,
“Lahirnya Perbup 11 itu bukan karena adanya Barter dengan
Pansus Angket, jadi silakan kita bebas berpersepsi karena untuk itu kita sudah jelaskan”,
“Tentang kondisi Angket setelah lahirnya Perbup 11, memang
jelas bahwa semangat angket redup dan angket Stop. Bahkan ada beberapa teman anggota
yang sempat menyampaikan ke saya bahwa kita Stop sudah.”,
“Soal anggota siapa yang meminta untuk angket berhenti usai
lahirnya Perbup 11 silakan teman-teman lihat di Absen dan teman-teman biasa tau
saya tidak bisa menyebutkan karena itu hak politik masing-masing anggota Pansus.
Karena itu dari sisi Personal, teman-teman bisa langsung tanyakan ke masing-masing
Fraksi” Tegas Dr. Uksam
Sesuai informasi yang diterima, Pansus Angket dibubarkan sesuai
Keputusan lembaga melalui Paripurna DPRD TTS.(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar