KIE-$OEPOST.COM,
Tingkat Kekerasan Seksual di Kabupaten Timor tengah Selatan sepertinya tidak
bisa dibendung lagi, setelah anak sma diperkosa belum lama ini. Kini giliran anak
enam tahun, harus diperkosa sepupunya sendiri.
Sesuai
informasi yang diterima dari Kabid PPA Dinas P2TP2A Kabupaten Timor tengah
Selatan Andy Kalumbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober tahun 2022 orang
tua AN anak 6 tahun asal desa Fatu’ulan Kecamatan Ki’e bersama orang tuanya
mengadu ke Dinas P2TP2A dengan Informasi jika anaknya AN(6) telah diperkosa
oleh KN.
Hal
ini dikatakan PLT Kadis P2TP2A Robinson Liunokas melalui Kabid PPA Andy Kalumbang
yang membenarkan informasi ini dan mengatakan jika akan mendampingi kasus ini
hingga tuntas,
“Minimnya
pemahaman akan pentingnya pengawasan dan perlindungan khusus kepada anak,
menyebabkan anak-anak yang masih polos mudah untuk dimanfaatkan serta mudah
dipaksa untuk sebuah eksploitasi seksual dan kekerasan seksual terhadap anak”
“Sehingga
dalam kondisi ini, minimnya pengetahuan orang tua dan keluarga terkait
pengawasan dan konsep pengasuhan anak dalam kehidupan setiap hari anak juga
menjadi faktor penting terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual pada anak” Ucap
Andy Kalumbang
Andy
Kalumbang juga menegaskan bahwa karena korban adalah anak yang berusia enam tahun,
“harusnya
AN(6), wajib mendapat jaminan rasa aman dari ancaman dan intimidasi yang membahayakan
diri dan jiwa anak tersebut. Karena AN masih dalam masa pertumbuhan”,
“Untuk
itu, setelah berkoordinasi dengan Bapak PLT Kadis P2TP2A, langkah yang kami ambil
sesuai pengaduan dari orang tua korban yaitu memastikan kasus ini harus diproses
sampai tuntas” Tegas Andy
Saat
berkomunikasi via WhatsApp, Andy Kalumbang mengatakan akan melakukan kordinasi dengan
Polsek Kie, agar secepatnya pelaku bisa ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai amanat pasal 76D dan 76E dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yang mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian dari kebohongan
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana
dengan penjara 15 tahun penjara.
Sedangkan
terkait Kronologis hingga AN diperkosa, sesuai pengakuan orang korban terjadi pada
tanggal 17 September 2022,
“Kejadian
AN diperkosa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, saat adanya pembagian beras
raskin di kantor desa Fatu’ulan. Saat itu, VL(orangtua AN) pergi ke kantor desa
untuk mengambil beras dan korban tingga bersama Kakeknya”,
“Dalam
kondisi hanya bersama MN kakeknya, datang pelaku Kendi (bukan nama sebenarnya) yang
mengajak korban masuk ke dalam kamar. Tak membuang kesempatan, Kendi langsung membuka
celana AN kemudian memaksa memasukan alat vitalnya ke kemaluan AN”,
“Korban
sempat teriak dan menangis karena kesakitan, namun kendi marah dan mengancam AN
serta menutup kuat mulut AN. Tak kuasa menahan napsu bejatnya, usai memasukan alat
vitalnya. Kendi, kembali memasukan alat vital ke dalam mulut di anak lalu memaksa
AN mengikuti semua keinginannya”,
Kejadian
ini baru terungkap, saat AN anak enam tahun ini hendak kencing kemudian mengeluh
kesakitan pada kemaluannya.
Merasa
curiga dengan sakit yang dialami AN, Ibu Kandung AN langsung bertanya padanya apa
yang sebenarnya terjadi,
“Mama
kemaluan saya sakit, mama pantat saya sakit”
“AN
bercerita kepada VL bahwa " Kendi Es San Sao Au " Kendi Naik saya,
kendi kasi masuk dia punya burung di kemaluan saya”
Mendengar
penyampaian peristiwa ini VL langsung menghubungi suami yang sementara berada
di Kupang terkait peristiwa yang dialami oleh anak mereka AN
Ayah
kandung AN baru tiba di Desa Fatu’Ulan pada tanggal 8 Oktober 2022 dan langsung
melaporkan kondisi yang dialami oleh AN kepada Pemerintah Desa dan Selanjutnya
melaporkan ke Kepolisian Sektor Kie (redaksi)