Ket Foto: Kuasa Hukum Bupati TTS, Stefanus Pobas, SH dan Simon Tunmuni, SH |
KOTASOE-$OEPOST.COM,
Diperiksa dalam sebagai terlapor pada (6/10/2022) dalam kasus dugaan penghinaan
dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Mbau, Bupati Epy Tahun
diberikan 36 Pertanyaan oleh penyidik dan semuanya bisa dijawab.
Informasi
yang dihimpun media ini, Panggilan hari ini merupakan panggilan ketiga setelah sebelumnya
sudah ada dua panggilan yang tidak dihadiri Bupati.
Usai
diperiksa, Bupati Tahun enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dirinya
meminta awak media untuk mewawancarai kuasa hukumnya.
“Dengan
pengacara saja,” ujar Bupati Tahun sambil terus berjalan menuju mobil DH 1 C.
Kuasa
hukum Bupati Tahun, Stefanus Pobas, SH kepada awak media mengatakan, Bupati
Tahun diperiksa terkait sambutannya saat penyerahan alsintan di Dinas Pertanian
beberapa waktu lalu.
Sebanyak
36 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Bupati dan seluruhnya bisa dijawab.
“Tadi
ada 36 pertanyaan yang ditanyakan kepada Bupati dan semuanya bisa dijawab
dengan baik,” ungkap Pobas.
Ketika
disinggung terkait upaya damai yang dilakukan pihak Bupati Tahun, Pobas
membenarkannya.
Menurutnya
upaya damai terus berjalan dan sejauh ini berjalan baik. Namun mungkin
terkendala kesibukan dari Pak Bupati dan Ketua DPRD sehingga belum bertemu.
“Upaya
damai sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi mungkin hanya kesibukan jadi
beliau berdua belum ketemu,” ujarnya didampingi anggota tim kuasa hukum, Simon
D, Tunmuni, SH.
Ditambahkan
Simon, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan
Bupati dipanggil dalam kapasitas sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi.
“perlu
digaris bawahi kasus ini baru penyelidikan dan beliau (Bupati) dipanggil untuk
memberikan klarifikasi,” tegasnya. (redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar