KETUA LPA ANAK NTT, MINTA KAPOLRES TTS TINDAK TEGAS OKNUM POLISI JN - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 16 Oktober 2022

KETUA LPA ANAK NTT, MINTA KAPOLRES TTS TINDAK TEGAS OKNUM POLISI JN

 


KUPANG-$OEPOST.COM, Ketua Lembaga perlindungan anak Provinsi Nusa tenggara timur Veronika Ata,SH, M.Hum, Minggu(16/10/2022) angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaanterhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh JN Oknum anggota polisi yang bertugas di Mapolres Timor tengah Selatan.

Dalam komunikasi dengan media ini, Veronika mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk tindakan kekerasan terhadap anak,

“Peristiwa yang dilakukan  oleh JN, oknum anggota Polres TTS, terhadap FBT (15) merupakan tindakan kekerasan terhadap   anak. Kami menolak kekerasan terhadap anak, apalagi oleh seorang Aparat Penegak Hukum.” Ucap Veronika

“Mestinya, dalam status sebagai anggota polisi JN bisa bertindak ramah terhadap anak, dibicarakan secara baik. Bila anak melakukan kesalahan, tidak boleh main hakim sendiri.  Anak tidak dapat membela dirinya sendiri ketika berhadapan dengan orang dewasa”,

“Untuk itu menurut kami, JN telah bertindak sewenang-wenang dan salah gunakan kekuasaan sebagai seorang anggota Polisi. Harusnya memberi contoh yang baik, bukan mengandalkan kekerasan”, Jelas Veronika

“Karena itu LPA NTT, meminta perhatian dari Kapolres TTS untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana. Minta maaf tidak cukup, Dia patut diproses hukum dan diberi sanksi.” Tegas Veronika

Veronika Ata juga menyampaikan bahwa sebagai pengayom rakyat, Polisi wajib melindungi rakyatnya apalagi anak,

“Polisi sebagai Pengayom rakyat, wajib melindungi masyarakat. Apalagi korban adalah anak, yang semestinya dilindungi dan diperlakukan tanpa kekerasan. Polisi harus ramah terhadap anak”,

“Wajib menerapkan UU no. 35/2014 tentang UU Perlindungan anak. Telah diatur secara tegas dalam pasal 80 (1) “ Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”,

“Belajar dari Penanganan kasus-kasus yang terdahulu, Kasus ini harus dipantau. Sebab banyak pengalaman, ketika kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum. Cenderung, didamaikan dan didiamkan.”

“Sehingga, LPA NTT menghimbau agar pihak kepolisian TTS secara serius memerhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan pelakunya  diproses sesuai  hukum, demi keadilan bagi korban.” Pungkas Veronika Ata Ketua LPA Provinsi Nusa tenggara timur

Diketahui bahwa, kasus ini semakin mencuat ke publik setelah diketahui bahwa selain FBT. Oknum polisi JN ternyata melakukan diduga telah melakukan kekerasan terhadap beberapa anak dibawah umur yang adalah teman FBT (Yabes Nubatonis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman