KUPANG-$OEPOST.COM,
Ketua Lembaga perlindungan anak Provinsi Nusa tenggara timur Veronika Ata,SH, M.Hum, Minggu(16/10/2022) angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaanterhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh JN Oknum anggota polisi yang
bertugas di Mapolres Timor tengah Selatan.
Dalam
komunikasi dengan media ini, Veronika mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan
bentuk tindakan kekerasan terhadap anak,
“Peristiwa
yang dilakukan oleh JN, oknum anggota
Polres TTS, terhadap FBT (15) merupakan tindakan kekerasan terhadap anak. Kami menolak kekerasan terhadap anak,
apalagi oleh seorang Aparat Penegak Hukum.” Ucap Veronika
“Mestinya,
dalam status sebagai anggota polisi JN bisa bertindak ramah terhadap anak,
dibicarakan secara baik. Bila anak melakukan kesalahan, tidak boleh main hakim
sendiri. Anak tidak dapat membela
dirinya sendiri ketika berhadapan dengan orang dewasa”,
“Untuk
itu menurut kami, JN telah bertindak sewenang-wenang dan salah gunakan
kekuasaan sebagai seorang anggota Polisi. Harusnya memberi contoh yang baik,
bukan mengandalkan kekerasan”, Jelas Veronika
“Karena
itu LPA NTT, meminta perhatian dari Kapolres TTS untuk menindak tegas anggota
yang melakukan tindak pidana. Minta maaf tidak cukup, Dia patut diproses hukum
dan diberi sanksi.” Tegas Veronika
Veronika
Ata juga menyampaikan bahwa sebagai pengayom rakyat, Polisi wajib melindungi rakyatnya
apalagi anak,
“Polisi
sebagai Pengayom rakyat, wajib melindungi masyarakat. Apalagi korban adalah
anak, yang semestinya dilindungi dan diperlakukan tanpa kekerasan. Polisi harus
ramah terhadap anak”,
“Wajib
menerapkan UU no. 35/2014 tentang UU Perlindungan anak. Telah diatur secara
tegas dalam pasal 80 (1) “ Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan
atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”,
“Belajar
dari Penanganan kasus-kasus yang terdahulu, Kasus ini harus dipantau. Sebab
banyak pengalaman, ketika kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum.
Cenderung, didamaikan dan didiamkan.”
“Sehingga,
LPA NTT menghimbau agar pihak kepolisian TTS secara serius memerhatikan
kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan pelakunya diproses sesuai hukum, demi keadilan bagi korban.” Pungkas Veronika
Ata Ketua LPA Provinsi Nusa tenggara timur
Diketahui
bahwa, kasus ini semakin mencuat ke publik setelah diketahui bahwa selain FBT.
Oknum polisi JN ternyata melakukan diduga telah melakukan kekerasan terhadap beberapa
anak dibawah umur yang adalah teman FBT (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar