KOTASOE-$OEPOST.COM,
Setelah orang tua FBT(15) Siswa salah satu sekolah menengah pertama di kecamatan mollo Utara melaporkan Oknum Anggota polisi JN, Senin 10/10/2022, ML(14) salah
satu korban penganiayaan anak dibawah umur asal desa Tofen Kecamatan Mollo
Utara Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur. Kembali mengadukan
JN ke Dinas P2TP2A Kabupaten Timor tengah Selatan.
Komunikasi
media ini melalui Kabid PPA Andy Kalumbang membenarkan adanya pengadaan tersebut,
“Benar
bahwa pada tanggal 10/10/2022 sekitar jam 10.15. Wita, saya Andy Kalumbang dalam
posisi sebagai Kabid PPA pada Dinas P2TP2A Kabupaten Timor tengah Selatan. Didampingi
Peksos KTA Sediyola Kefi bersama Koordinator P2TP2A Erni Liu, SH telah menerima
pengaduan dari ML(14) tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan
oleh oknum polisi yang tinggal di Mollo Utara tapi bertugas di Mapolres Timor tengah
Selatan” Ucap Andy
“Berdasarkan
keterangan yang diberikan ML(14) kepada saya dan tim, saat pulang sekolah pada tanggal
04 Oktober lalu. Dirinya bersama temannya DT dan JM, diperjalanan pulang kerumah
asik bermain game online. Pada saat yang sama, ML sontak mendapat makian dari RN
anak yang adalah anak Oknum Polisi JN dan juga teman ML.”,
“Sehingga
dari keterangan yang diberikan ML maka makian yang terjadi merupakan awal terjadi
aksi pemukulan terhadap RN. Mendapat perlakuan kasar dari ML, RN melaporkan tersebut
kepada JN ayahnya”,
“JN
yang mendapat informasi, meminta bantuan ojek untuk menjemput korban ML di rumah
dan di bawah ke Mapolsek Mollo Utara. Berada di Polsek, ML diam dan tak bisa menjawab
pertanyaan dari JN. karena takut, ML diam dan tak menjawab pernyataan JN sehingga
diduga menambah emosi JN yang kemudian mulai menampar ML di bagian muka, leher dan
bagian belakang serta sesuai pengakuan ML dirinya mendapatkan pembinaan di ruang
khusus selama 30 menit barulah ML dipulangkan.” Jelas Andy
Untuk
itu, dari pengakuan ML yang masih berstatus Anak. Otomatis secara fisik dan psikis
ML akan pasti mengalami trauma.
“Anak
berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi sesuai amanat pasal 16 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”
“Karena
masalah ini sudah di laporkan kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan,
Kabid PPA Andy Kalumbang,S.IP mengharapkan agar dapat diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku dengan tetap melihat pada hubungan kausal”
Lebih
lanjut Kabid PPA Andy Kalumbang,S.IP menyampaikan bahwa dengan adanya niat baik
dari orang tua Rey Natonis untuk meminta maaf kepada orang tua korban Mideltio
Lae maka perlu dipertimbangkan untuk Menerapkan Keadilan Restoratif yakni
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan Melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga
Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan Pemulihan Kembali pada keadaan semula dan
bukan Pembalasan. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar