Ket Foto: Orang Tua MN, Saat Mengadu Ke Kabid PPA Andy Kalumbang dan Tim |
KOTASOE-SOEPOST.COM,
Mas Nome orang tua kandung dari MN anak 17 tahun yang saat ini menghilang tanpa
kabar, Selasa(18/10/2022) resmi mengadu dan mengajukan permohonan pendampingan
ke Dinas P2TP2A bidang PPA.
PLT
Kadis P2TP2A Kabupaten Timor tengah Selatan Robinson Liunokas saat dihubungi
melalui Kabid PPA Andy Kalumbang membenarkan informasi tersebut,
“Benar
bahwa pada hari Selasa 18 Oktober 2022, Kabid PPA Andy Kalumbang, S.IP menerima
pengaduan dan permohonan pendampingan terhadap korban persetubuhan anak atas
nama MN asal Desa O’of Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor tengah Selatan”,
“Sesuai
kronologis yang disampaikan Mas Nome ayah MN, kepada Saya dan Peksos KTA Sesdyola
Kefi. Bahwa sejak Kelas 1 SMP, MN bersama kakaknya DN sudah tinggal di rumah YP
dan saat itu korban masih berusia 10 Tahun” Kata Andy
Terkait
kehamilan MN, Mas Nome mengatakan bahwa baru mengetahui kejadian ini pada hari Minggu
9 Oktober 2022,
“Kami
baru tau MN hamil pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, saat berada di rumah
oknum YP. Anak kami sudah hamil 7 bulan dan yang sampaikan anak kami
hamil adalah oknum YP, kami sebagai orang tua kaget dan shok mendengar
penyampaian kabar buruk yang menimpa anak kami, kenapa sejak awal dia hamil Pak
YP tidak memberitahukan kepada kami, namun sudah sampai 7 bulan baru kasi tau
kami, ini ada maksud apa??”,
“sebagai
orang tua, kami memohon dan meminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas P3A
agar dapat memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kami orang lemah
yang tidak punya apa-apa, tolong bantu dampingi anak kami dan kalau bisa
temukan pelaku yang sudah bikin rusak anak kami” Ucap Kabid PPA
Lebih
lanjut Andy Kalumbang mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menjaga dan
melindungi serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,
“Setiap
anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar
sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan dari kejahatan seksual”
“Sebagian
besar kasus persetubuhan terhadap anak di kabupaten Timor tengah Selatan,
dilakukan oleh orang orang terdekat. Untuk itu langkah-langkah yang akan di
tempuh oleh Dinas P3A Kab.TTS adalah memastikan bahwa korban persetubuhan anak
ini harus di proses sampai tuntas, kedua melakukan koordinasi dengan Polres TTS
dalam hal ini Unit PPA guna memastikan korban MN bisa secepatnya ditemukan
sehingga dapat mempermudah penetapan tersangka dalam kasus ini dan ketiga
meminta agar kedua orang pengampu dapat dimintai keterangan guna mendapat titik
terang kasus ini” Pungkas Andy Kalumbang
Informasi
yang dihimpun media ini, MN adalah anak yang rajin dan penurut. Sejak tinggal di
bersama pengampunya YP, MN jarang pulang kampung dikarenakan MN masih menempuh pendidikan
di SMP.(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar