![]() |
Kasat Reskrim Polres TTS : Iptu Helmi Wildan, SH |
KOTASOE-$P,
Penanganan
kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga telah dilakukan Yupiter Pah
Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara
timur, sesuai informasi yang diperoleh dari Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I
Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dinyatakan penyidikan sudah lengkap(P21) dan menanti tahapan
tahap dua atau pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Hal
ini disampaikan Kapolres Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur AKBP
I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan saat dihubungi media
ini belum lama ini.
Menurut
Kasat Iptu Helmi Wildan tahapan Penyidikan dinyatakan telah lengkap pada kasus dugaan
tindak pidana yang dilakukan Yupiter Pah kepada saudara Jonias Talan yang adalah
staf/bawahannya di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah Selatan,
“Kasusnya
sudah P21, tinggal tunggu penjadwalan tahap dua(2).” Ucap Iptu Helmi
Ditanya
tentang waktu pasti untuk tahap dua, Kasat Reskrim mengatakan bahwa itu adalah wewenang
Jaksa Penuntut Umum,
“Kalau
kepastian untuk waktu tahap dua kasus ini, itu wewenang Jaksa Penuntut Umum jadi
kita menunggu dan menyesuaikan”
“Terkait
hukuman, sesuai tindak pidana yang dilakukan, pelaku terancam hukuman dua tahun
delapan bulan kurungan penjara” Pungkas Kasat Reskrim Polres TTS
Sesuai
informasi yang dihimpun media ini, berkas perkara kasus dugaan Penganiayaan yang
dilakukan oleh Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah Selatan ini, telah
dinyatakan P21 sejak tanggal 15 Juni 2022.(Yabes Nubatonis)